JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan perlu memperhatikan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, masyarakat mengenal sistem ini dengan nama BI Checking. Bank dan perusahaan pembiayaan menggunakan data tersebut sebagai acuan utama untuk menilai kelayakan calon debitur.
Selain itu, riwayat kredit dalam SLIK sangat mempengaruhi peluang seseorang memperoleh pembiayaan. Oleh karena itu, bank biasanya memeriksa catatan tersebut sebelum menyetujui produk pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kredit kendaraan bermotor.
Risiko Jika Masuk Daftar Hitam Kredit
Jika seseorang memiliki skor kredit buruk, lembaga keuangan dapat memasukkan namanya ke daftar hitam industri keuangan. Kondisi ini membuat bank atau perusahaan pembiayaan menolak pengajuan kredit baru.
Meski begitu, status kredit bermasalah tidak bersifat permanen. Debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki catatan kredit agar kembali memperoleh akses pembiayaan.
Skor Kredit dalam Sistem SLIK OJK
SLIK membagi skor kredit menjadi lima kategori. Setiap kategori menunjukkan kualitas pembayaran pinjaman nasabah.
Berikut kategori skor kredit:
Skor 1 – Nasabah memiliki riwayat pembayaran lancar
Skor 2 – Nasabah memiliki kredit dalam perhatian khusus
Skor 3 – Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran
Skor 4 – Nasabah menghadapi risiko kredit serius
Skor 5 – Nasabah mengalami kredit macet
Pada umumnya, bank hanya menerima pengajuan kredit dari nasabah dengan skor 1 atau 2. Sebaliknya, nasabah dengan skor 3, 4, atau 5 perlu memperbaiki riwayat kredit terlebih dahulu.
Cara Mengecek Skor Kredit Secara Mandiri
Saat ini masyarakat bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan resmi SLIK di situs idebku.ojk.go.id. Melalui layanan ini, calon debitur dapat mengetahui kondisi riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman baru.
Cara Membersihkan Catatan Kredit Buruk
Nasabah dapat memperbaiki catatan kredit buruk melalui beberapa langkah berikut.
Pertama, nasabah harus melunasi seluruh tunggakan kredit. Langkah ini menjadi cara utama untuk memperbaiki catatan kredit.
Kedua, nasabah perlu mengajukan klarifikasi jika menemukan kesalahan data. Dalam kondisi tersebut, nasabah dapat menghubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait untuk memperbaiki catatan kredit.
Ketiga, setelah melunasi kewajiban, nasabah sebaiknya meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti penyelesaian kredit.
Waktu Pembaruan Data SLIK
Setelah nasabah melunasi tunggakan, lembaga keuangan akan memperbarui data dalam sistem SLIK. Biasanya proses pembaruan ini memerlukan waktu maksimal 30 hari. Setelah itu, nasabah dapat kembali mengajukan kredit baru ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Kesimpulan
Riwayat kredit dalam SLIK OJK memegang peran penting dalam proses pengajuan pinjaman. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memantau skor kredit secara berkala. Jika catatan kredit bermasalah, nasabah dapat memperbaikinya dengan melunasi tunggakan, mengklarifikasi kesalahan data, serta memastikan pembaruan informasi dalam sistem SLIK.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








