Cara Cepat Bersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan perlu memperhatikan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, masyarakat mengenal sistem ini dengan nama BI Checking. Bank dan perusahaan pembiayaan menggunakan data tersebut sebagai acuan utama untuk menilai kelayakan calon debitur.

Selain itu, riwayat kredit dalam SLIK sangat mempengaruhi peluang seseorang memperoleh pembiayaan. Oleh karena itu, bank biasanya memeriksa catatan tersebut sebelum menyetujui produk pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kredit kendaraan bermotor.

Risiko Jika Masuk Daftar Hitam Kredit

Jika seseorang memiliki skor kredit buruk, lembaga keuangan dapat memasukkan namanya ke daftar hitam industri keuangan. Kondisi ini membuat bank atau perusahaan pembiayaan menolak pengajuan kredit baru.

Meski begitu, status kredit bermasalah tidak bersifat permanen. Debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki catatan kredit agar kembali memperoleh akses pembiayaan.

Baca Juga :  PMI Buka Lowongan Staf Manajemen Risiko 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Skor Kredit dalam Sistem SLIK OJK

SLIK membagi skor kredit menjadi lima kategori. Setiap kategori menunjukkan kualitas pembayaran pinjaman nasabah.

Berikut kategori skor kredit:

Skor 1 – Nasabah memiliki riwayat pembayaran lancar

Skor 2 – Nasabah memiliki kredit dalam perhatian khusus

Skor 3 – Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran

Skor 4 – Nasabah menghadapi risiko kredit serius

Skor 5 – Nasabah mengalami kredit macet

Pada umumnya, bank hanya menerima pengajuan kredit dari nasabah dengan skor 1 atau 2. Sebaliknya, nasabah dengan skor 3, 4, atau 5 perlu memperbaiki riwayat kredit terlebih dahulu.

Cara Mengecek Skor Kredit Secara Mandiri

Saat ini masyarakat bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan resmi SLIK di situs idebku.ojk.go.id. Melalui layanan ini, calon debitur dapat mengetahui kondisi riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman baru.

Cara Membersihkan Catatan Kredit Buruk

Nasabah dapat memperbaiki catatan kredit buruk melalui beberapa langkah berikut.

Baca Juga :  Gaji Pensiunan PNS Cair April 2026, Catat Tanggalnya

Pertama, nasabah harus melunasi seluruh tunggakan kredit. Langkah ini menjadi cara utama untuk memperbaiki catatan kredit.

Kedua, nasabah perlu mengajukan klarifikasi jika menemukan kesalahan data. Dalam kondisi tersebut, nasabah dapat menghubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait untuk memperbaiki catatan kredit.

Ketiga, setelah melunasi kewajiban, nasabah sebaiknya meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti penyelesaian kredit.

Waktu Pembaruan Data SLIK

Setelah nasabah melunasi tunggakan, lembaga keuangan akan memperbarui data dalam sistem SLIK. Biasanya proses pembaruan ini memerlukan waktu maksimal 30 hari. Setelah itu, nasabah dapat kembali mengajukan kredit baru ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Kesimpulan

Riwayat kredit dalam SLIK OJK memegang peran penting dalam proses pengajuan pinjaman. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memantau skor kredit secara berkala. Jika catatan kredit bermasalah, nasabah dapat memperbaikinya dengan melunasi tunggakan, mengklarifikasi kesalahan data, serta memastikan pembaruan informasi dalam sistem SLIK.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap
Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang
Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan
Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar
OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani
105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Mabes TNI Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
Rupiah Tembus Rp18.000, Respons Singkat Menkeu Purbaya Justru Jadi Sorotan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WIB

Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar

Berita Terbaru