JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening yang terkait dengan judi online (judol) terus meningkat. Hingga awal Februari 2026, OJK menemukan 32.556 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya, sehingga OJK langsung mengambil langkah tegas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut jumlah rekening naik dari temuan bulan sebelumnya yang mencapai 32.144 rekening. Oleh karena itu, OJK meminta semua perbankan memblokir rekening-rekening tersebut agar aktivitas ilegal berhenti.
“OJK meminta bank memblokir sekitar 32.556 rekening, sebelumnya jumlahnya 32.144 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers bulanan di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
OJK mengumpulkan data rekening terkait judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah menerima data tersebut, OJK menyesuaikan rekening-rekening itu dengan data kependudukan untuk memastikan langkah pemblokiran tepat sasaran.
“Dari data Komdigi, kami meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD),” jelas Dian.
OJK menegaskan langkah ini bertujuan melindungi konsumen. Selain itu, upaya ini menekan dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
“Pemberantasan judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” tambah Dian.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









