OJK Blokir 32.556 Rekening, Cek Rekening Anda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah rekening yang terkait dengan judi online (judol) terus meningkat. Hingga awal Februari 2026, OJK menemukan 32.556 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya, sehingga OJK langsung mengambil langkah tegas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut jumlah rekening naik dari temuan bulan sebelumnya yang mencapai 32.144 rekening. Oleh karena itu, OJK meminta semua perbankan memblokir rekening-rekening tersebut agar aktivitas ilegal berhenti.

Baca Juga :  MacBook Neo Segera Masuk Indonesia, Apple Siapkan Laptop Murah Terbaru

“OJK meminta bank memblokir sekitar 32.556 rekening, sebelumnya jumlahnya 32.144 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers bulanan di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

OJK mengumpulkan data rekening terkait judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah menerima data tersebut, OJK menyesuaikan rekening-rekening itu dengan data kependudukan untuk memastikan langkah pemblokiran tepat sasaran.

Baca Juga :  OJK Bongkar Modus Influencer BVN

“Dari data Komdigi, kami meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD),” jelas Dian.

OJK menegaskan langkah ini bertujuan melindungi konsumen. Selain itu, upaya ini menekan dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

“Pemberantasan judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” tambah Dian.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Berita Terbaru