JAKARTA –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan terkait dugaan hilangnya dana nasabah di Bank Jambi setelah gangguan sistem layanan sejak Minggu (22/2/2026).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menegaskan bahwa gangguan layanan perbankan di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk Bank Jambi, menjadi tanggung jawab masing-masing bank.
Menurutnya, selama bank tetap beroperasi normal dan berada dalam kondisi sehat, manajemen bank harus menangani gangguan sistem tersebut tanpa campur tangan LPS.
“Kalau bank masih dalam kondisi normal dan sehat, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab bank itu sendiri. Jadi, hal itu belum masuk kewenangan LPS,” ujar Anggito setelah menghadiri Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
BPD Tetap Dalam Kondisi Sehat
Selain itu, Anggito memastikan seluruh BPD berada dalam kondisi sehat. Karena itu, tidak ada bank yang masuk kategori bermasalah.
Ia menjelaskan bahwa LPS hanya menjalankan peran ketika sebuah bank mengalami kegagalan dan masuk tahap resolusi.
Di sisi lain, LPS terus memantau sistem perbankan nasional. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan layanan keuangan bagi masyarakat.
“Kami terus melakukan surveillance terhadap bank-bank, termasuk sistemnya, supaya terus diperbaiki dan diperkuat,” jelasnya.
LPS Menjamin Simpanan Saat Bank Gagal
Sementara itu, Anggito menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah ketika sebuah bank mengalami kegagalan. Namun, LPS hanya menjamin simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan sesuai regulasi.
Karena itu, selama bank tetap sehat dan beroperasi normal, manajemen bank harus menyelesaikan setiap gangguan layanan yang terjadi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora