Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA — Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya. Selain itu, masyarakat tetap menjaga tradisi berbagi uang baru saat Idul Fitri.

Layanan Pemesanan Resmi

Sementara itu, di Jakarta Bank Indonesia memulai layanan pemesanan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, masyarakat dapat memesan melalui aplikasi PINTAR BI atau laman pintar.bi.go.id. Sistem antrean digital mengatur alur pemesanan agar berjalan tertib.

Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru

Adapun masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

Akses laman pintar.bi.go.id dan tunggu antrean sistem

Kemudian pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

Baca Juga :  WFH Usai Lebaran 2026, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Setelah itu pilih provinsi dan lokasi kas keliling

Selanjutnya siapkan KTP untuk mengisi NIK, nomor telepon, dan email aktif

Lalu isi jumlah pecahan uang yang ingin ditukar dan pilih “Pesan”

Berikutnya unduh bukti pemesanan

Terakhir, bawa bukti pemesanan dan KTP asli saat melakukan penukaran

Jadwal Pemesanan Berdasarkan Wilayah

Untuk tahap awal, wilayah Pulau Jawa menerima pemesanan mulai Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Layanan berlangsung sampai kuota terpenuhi.

Kemudian, wilayah luar Jawa menerima pemesanan mulai Sabtu, 15 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Layanan berlangsung sampai kuota habis.

Jadwal Penukaran Uang Secara Langsung

Lebih lanjut, Bank Indonesia menjadwalkan penukaran uang baru melalui kas keliling pada 18–27 Februari 2026.

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Kajari Karo Dante Rajagukguk

Sementara itu, Bank Indonesia akan mengumumkan periode selanjutnya secara berkala melalui kanal resmi.

Batas Maksimal Penukaran per Orang

Sebagai ketentuan tambahan, setiap warga di Indonesia hanya dapat menukar maksimal Rp5.300.000 dalam satu paket.

Rinciannya sebagai berikut:

Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)

Rp20.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)

Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)

Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000)

Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000)

Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000)

Imbauan kepada Masyarakat

Oleh karena itu, Bank Indonesia meminta masyarakat memesan sesuai jadwal. Selain itu, masyarakat perlu memastikan data diri sudah benar agar proses penukaran berjalan lancar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Bengkulu

Bengkulu Dorong Ekonomi Berbasis Data dan Kolaborasi Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00 WIB

Oplus_0

Teknologi

Kenaikan Harga Chipset Baru Ancam Lonjakan Harga HP Android

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB