Sungai Penuh – Dua Kepala Desa di Kerinci Dijerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melimpahkan berkas perkara dua kepala desa di Kabupaten Kerinci ke Pengadilan Tipikor Jambi. Keduanya adalah Sumino, Kepala Desa Batang Merangin yang masih aktif, dan Zulfikar, mantan Kepala Desa Muara Emat.
Dugaan Penyimpangan APBDes 2021
Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto, menyatakan kedua kepala desa menyimpangkan pengelolaan APBDes 2021. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Modus mereka berupa pembuatan laporan fiktif untuk kegiatan fisik maupun nonfisik. Kami menemukan hal ini setelah memeriksa langsung lokasi bersama tim teknis dan Inspektorat Kerinci,” kata Robi, Jumat (6/2/2026).
Barang Bukti dan Saksi
Penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi selama penyidikan. Selain itu, mereka menyita dokumen, perangkat elektronik, dan satu unit mobil milik salah satu kepala desa.
Tersangka Tambahan: Pendamping Lokal Desa
Penyidik menetapkan Irwandi, Pendamping Lokal Desa (PLD), sebagai tersangka karena membantu membuat laporan atau SPJ fiktif terkait APBDes 2021. Saat ini, penyidik melengkapi berkas Irwandi sebelum membawanya ke pengadilan.
Komitmen Kejaksaan
Robi menegaskan pihak kejaksaan menjerat semua tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kejaksaan menuntaskan kasus ini di pengadilan dan sekaligus memulihkan kerugian negara.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









