JAKARTA – Bank Dunia mendorong Indonesia mengubah arah kebijakan insentif investasi. Lembaga tersebut menilai pemerintah perlu mengurangi ketergantungan pada fasilitas tax holiday dan mempercepat reformasi perpajakan untuk memperkuat daya saing ekonomi.
Dorongan itu muncul ketika minat pelaku usaha memanfaatkan tax holiday terus menurun. Tren tersebut menunjukkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak lagi menjadi pertimbangan utama bagi banyak investor saat memilih lokasi investasi.
Karena itu, Bank Dunia mengajak pemerintah memperluas basis penerimaan pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu menyederhanakan regulasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan mempercepat pembangunan infrastruktur agar biaya usaha semakin kompetitif.
Bank Dunia Soroti Efektivitas Tax Holiday
Bank Dunia menyampaikan rekomendasi tersebut melalui laporan Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth. Laporan itu mengusulkan penghapusan tax holiday dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Selanjutnya, Bank Dunia juga meminta pemerintah meninjau berbagai insentif pajak lain. Rekomendasi itu mencakup tarif khusus untuk sektor jasa konstruksi serta insentif bagi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Bank Dunia, pemerintah lebih baik menghadirkan insentif yang mengacu pada biaya, kinerja, dan batas waktu yang jelas sehingga manfaatnya lebih terukur.
“Strategi yang lebih efektif adalah menggantinya dengan kebijakan horizontal yang mengurangi biaya keseluruhan menjalankan bisnis, seperti menurunkan hambatan regulasi, meningkatkan akses ke pendanaan, meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan pelatihan ulang, serta berinvestasi dalam infrastruktur untuk mengurangi biaya logistik.”
Reformasi Iklim Usaha Jadi Prioritas
Di sisi lain, Bank Dunia menilai persoalan struktural jauh lebih memengaruhi keputusan investasi daripada pembebasan pajak.
Karena itu, pemerintah perlu memperluas akses pembiayaan formal. Langkah tersebut membantu dunia usaha memperoleh modal sekaligus memperkuat kepatuhan pajak melalui jejak transaksi yang lebih mudah diverifikasi.
Selain itu, laporan tersebut menunjukkan negara dengan sektor keuangan yang berkembang umumnya mampu menghimpun penerimaan pajak yang lebih tinggi dibanding negara yang akses pembiayaannya masih terbatas.
“Indonesia menunjukkan pendapatan pajak yang rendah dan kedalaman sektor keuangan yang terbatas, sedangkan negara-negara dengan simpanan keuangan yang lebih tinggi dan akses yang lebih besar ke kredit formal cenderung mengumpulkan lebih banyak pajak sebagai bagian dari PDB.”
Pengajuan Tax Holiday Terus Menyusut
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperlihatkan penurunan jumlah pengajuan tax holiday sepanjang 2025.
Pada 2024, sebanyak 62 wajib pajak mengajukan fasilitas tersebut. Namun, jumlah itu turun menjadi 53 wajib pajak pada 2025.
Tren serupa juga muncul di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengajuan tax holiday berkurang dari 43 menjadi 37 wajib pajak.
Sementara itu, Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat penurunan paling tajam. Pada 2024 terdapat tujuh pengajuan tax holiday. Namun, sepanjang 2025 tidak ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan fasilitas tersebut, meski pemerintah menawarkan pembebasan PPh Badan hingga 30 tahun untuk sektor tertentu.
Global Minimum Tax Ubah Arah Kebijakan
Sementara itu, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif baru yang selaras dengan penerapan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15 persen sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024.
Melalui skema Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Indonesia tetap dapat memungut tambahan pajak dari perusahaan multinasional apabila tarif efektif yang mereka bayarkan berada di bawah ketentuan global.
Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga penerimaan negara sekaligus mengurangi praktik persaingan penurunan tarif pajak antarnegara.
Ekonom Ingatkan Daya Saing Investasi
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai penghapusan tax holiday dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara perusahaan multinasional dan pelaku usaha dalam negeri.
Namun, Esther juga mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga daya tarik investasi Indonesia.
“Meski demikian ada dampak negatifnya. Indonesia berisiko kurang kompetitif dibanding negara tetangga dalam menarik investasi asing di sektor industri pionir.”
Karena itu, Esther meminta pemerintah memperkuat kepastian hukum, menjaga konsistensi regulasi, menyederhanakan proses perizinan, serta menghadirkan biaya pendanaan yang lebih kompetitif.
Aturan Baru Masih Menunggu Penetapan
Hingga awal Agustus 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru mengenai tax holiday.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Kini pemerintah hanya menunggu penandatanganan Menteri Keuangan sebelum mengumumkan aturan tersebut kepada publik.
FAQ
Mengapa Bank Dunia meminta Indonesia menghapus tax holiday?
Bank Dunia menilai tax holiday tidak lagi menjadi faktor utama yang menarik investasi. Sebagai gantinya, pemerintah perlu memperbaiki iklim usaha dan memperluas basis pajak.
Apa alternatif pengganti tax holiday?
Bank Dunia mendorong pemerintah menghadirkan insentif berbasis kinerja, memangkas hambatan regulasi, memperluas akses pembiayaan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
Apakah pemerintah langsung menghapus tax holiday?
Belum. Pemerintah masih menyiapkan aturan baru yang menyesuaikan kebijakan insentif dengan penerapan Global Minimum Tax.
Bagaimana tren pemanfaatan tax holiday?
Jumlah pengajuan tax holiday terus menurun pada 2025, baik secara nasional, di Kawasan Ekonomi Khusus, maupun di Ibu Kota Nusantara.
Apa pesan utama Bank Dunia kepada Indonesia?
Bank Dunia mengajak Indonesia membangun iklim investasi yang lebih kompetitif melalui reformasi regulasi, penguatan sektor keuangan, dan sistem perpajakan yang lebih efektif, bukan hanya mengandalkan pembebasan pajak.(Tim)









