MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan BGN tetap fokus menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran pendidikan tidak lagi dapat membiayai program tersebut mulai paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

Di tengah perhatian publik terhadap skema pendanaan MBG, Sudaryono memilih menghormati proses yang berjalan di pemerintah. Ia menegaskan BGN hanya menjalankan tugas operasional, sedangkan pemerintah menentukan arah kebijakan dan besaran anggaran.

Karena itu, BGN siap menyesuaikan seluruh langkah operasional dengan keputusan pemerintah. Sudaryono memastikan lembaganya akan tetap memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan program MBG.

BGN Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam konferensi pers pada Jumat (31/7), Sudaryono menegaskan BGN akan mengikuti seluruh kebijakan negara terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono.

Siap Jalankan Program dengan Anggaran Apa Pun

Selain itu, Sudaryono menyatakan BGN siap menjalankan program dengan besaran anggaran yang nantinya ditetapkan pemerintah.

“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Lab Ungkap Penyebab Keracunan Siswa di Muaro Jambi

Menurut Sudaryono, Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR akan menentukan kebijakan lanjutan mengenai pendanaan program tersebut. Sementara itu, BGN akan memusatkan perhatian pada pelaksanaan program di lapangan.

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

MK menilai program MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, Mahkamah meminta pemerintah menyediakan pos anggaran tersendiri untuk program tersebut.

Pemerintah Memiliki Waktu Masa Transisi

Selanjutnya, MK memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur anggaran. Pemerintah harus menerapkan pemisahan anggaran MBG paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dengan demikian, pemerintah masih dapat menggunakan struktur anggaran yang berlaku dalam penyusunan APBN 2026 dan APBN 2027 sebelum menerapkan perubahan tersebut secara penuh.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Dana Pendidikan

Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Yayasan itu menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga :  Kedisiplinan Pejabat Pemkot Sungai Penuh Disorot

Menurut pemohon, pemerintah seharusnya memprioritaskan anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, serta memperluas akses pendidikan secara merata.

FAQ

Apa sikap BGN setelah putusan MK?

BGN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Apakah Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan?

Ya. Sudaryono menegaskan BGN tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sesuai kebijakan dan anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Apa isi putusan Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Kapan pemerintah harus memisahkan anggaran MBG?

Pemerintah wajib menerapkan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Siapa yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi?

Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan karena menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.(Tim)

Berita Terkait

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan
Tim 9 Kejagung Periksa Tiga Saksi, Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Terus Bergerak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Berita Terbaru