MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan BGN tetap fokus menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran pendidikan tidak lagi dapat membiayai program tersebut mulai paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.

Di tengah perhatian publik terhadap skema pendanaan MBG, Sudaryono memilih menghormati proses yang berjalan di pemerintah. Ia menegaskan BGN hanya menjalankan tugas operasional, sedangkan pemerintah menentukan arah kebijakan dan besaran anggaran.

Karena itu, BGN siap menyesuaikan seluruh langkah operasional dengan keputusan pemerintah. Sudaryono memastikan lembaganya akan tetap memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan program MBG.

BGN Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam konferensi pers pada Jumat (31/7), Sudaryono menegaskan BGN akan mengikuti seluruh kebijakan negara terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono.

Siap Jalankan Program dengan Anggaran Apa Pun

Selain itu, Sudaryono menyatakan BGN siap menjalankan program dengan besaran anggaran yang nantinya ditetapkan pemerintah.

“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Menurut Sudaryono, Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR akan menentukan kebijakan lanjutan mengenai pendanaan program tersebut. Sementara itu, BGN akan memusatkan perhatian pada pelaksanaan program di lapangan.

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

MK menilai program MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, Mahkamah meminta pemerintah menyediakan pos anggaran tersendiri untuk program tersebut.

Pemerintah Memiliki Waktu Masa Transisi

Selanjutnya, MK memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur anggaran. Pemerintah harus menerapkan pemisahan anggaran MBG paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dengan demikian, pemerintah masih dapat menggunakan struktur anggaran yang berlaku dalam penyusunan APBN 2026 dan APBN 2027 sebelum menerapkan perubahan tersebut secara penuh.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Dana Pendidikan

Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Yayasan itu menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga :  Rp 1,3 Miliar Milik Dewan Batang Raib

Menurut pemohon, pemerintah seharusnya memprioritaskan anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, serta memperluas akses pendidikan secara merata.

FAQ

Apa sikap BGN setelah putusan MK?

BGN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Apakah Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan?

Ya. Sudaryono menegaskan BGN tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sesuai kebijakan dan anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Apa isi putusan Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Kapan pemerintah harus memisahkan anggaran MBG?

Pemerintah wajib menerapkan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Siapa yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi?

Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan karena menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Pendidikan

Toni Indrayadi Jadi Profesor, KBRC: Semoga Makin Berdedikasi

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:54 WIB