JAKARTA – Pengguna layanan internet di Indonesia segera memperoleh perlindungan yang lebih kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai kuota internet hangus. Melalui putusan terbaru, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang pemerintah pusat tetapkan.
Putusan tersebut membawa harapan baru bagi jutaan pelanggan layanan seluler yang selama ini kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir. Selain itu, MK menegaskan pentingnya melindungi hak pengguna tanpa mengurangi kewenangan pemerintah dalam mengatur tarif layanan telekomunikasi.
Dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan setelah menilai aturan mengenai kuota internet hangus belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Selanjutnya, Suhartoyo menjelaskan perubahan makna terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” tambahnya.
Hakim Nilai Aturan Lama Belum Lindungi Hak Pengguna
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku belum menjamin hak kepemilikan pengguna atas sisa kuota internet. Karena itu, MK menilai dalil para pemohon memiliki dasar hukum.
“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Adies.
Selain itu, Adies menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan transparansi informasi agar pelanggan memahami seluruh ketentuan layanan dengan mudah.
Operator Wajib Tingkatkan Transparansi
MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
“Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” kata Adies.
Lebih lanjut, MK meminta operator menghadirkan sarana yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota sekaligus memperkuat layanan pengaduan.
“Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” imbuhnya.
Gugatan Berawal dari Kuota Internet Hangus
Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.
Menurut para pemohon, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi melalui Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja belum mengikuti perkembangan penggunaan internet di Indonesia. Mereka juga menilai penghapusan kuota tanpa persetujuan maupun kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan. Karena itu, mereka meminta MK memberikan perlindungan konstitusional bagi konsumen.
FAQ
Apakah MK melarang operator menghanguskan kuota internet?
Tidak. MK mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang pemerintah tetapkan.
Siapa yang mengajukan gugatan ini?
Pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan tersebut.
Apa kewajiban baru bagi operator telekomunikasi?
Operator harus menyediakan pilihan layanan terkait sisa kuota, meningkatkan transparansi informasi, menyediakan kanal pemantauan kuota, serta memperkuat mekanisme pengaduan pelanggan.
Apa dasar hukum perkara ini?
Perkara ini tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Tim)









