Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai menggerakkan proses pengisian kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah itu berlangsung setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan surat usulan calon Jampidsus kepada Presiden Prabowo Subianto.

Proses tersebut menjadi tahapan penting setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Di sisi lain, pemerintah ingin menjaga kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus sehingga proses pergantian pimpinan dapat berlangsung tanpa mengganggu kinerja Kejaksaan Agung.

Sementara itu, nama Kuntadi muncul sebagai kandidat yang diajukan Jaksa Agung. Namun, Presiden masih harus menjalankan mekanisme penilaian sebelum menetapkan pejabat definitif.

Surat Usulan Masuk ke Istana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Jaksa Agung mengirimkan surat usulan calon Jampidsus kepada Presiden pada Selasa (14/7/2026). Setelah menerima surat tersebut, Istana langsung menyiapkan tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  23 Juta Peserta BPJS Berpeluang Bebas Tunggakan, Tinggal Tunggu Restu Presiden

Presiden Jalankan Tahapan Tim Penilai Akhir

Selanjutnya, Prasetyo menjelaskan Presiden tidak langsung menetapkan calon Jampidsus. Sebab, pemerintah lebih dahulu menjalankan mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menilai seluruh usulan yang masuk.

Karena itu, Istana meminta waktu agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Setelah Tim Penilai Akhir menyelesaikan pembahasan, Presiden akan mengambil keputusan akhir.

“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA, jadi ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujarnya.

Kuntadi Masuk dalam Daftar Usulan

Kemudian, wartawan menanyakan apakah surat usulan tersebut mencantumkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Prasetyo pun membenarkan informasi tersebut.

“Ya kalau berdasarkan suratnya ya (Kuntadi),” ucapnya.

Selain mengajukan calon Jampidsus, Jaksa Agung juga memasukkan sejumlah nama lain untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski demikian, Prasetyo belum mengungkap identitas maupun posisi para calon tersebut karena proses penilaian masih berlangsung.

Baca Juga :  AHY Lepas 118 Peserta Mudik Kemenko Infrastruktur

“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” tuturnya.

Rudi Margono Tetap Pimpin Jampidsus untuk Sementara

Sambil menunggu keputusan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan Rudi Margono untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Jaksa Agung menetapkan penugasan tersebut melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dengan langkah itu, Kejaksaan Agung menjaga kelancaran penanganan seluruh perkara tindak pidana khusus sampai Presiden menetapkan pejabat definitif.

Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh jajaran tetap menangani setiap perkara sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, pergantian pimpinan tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Berita Terbaru