Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasan di Balik Langkah Besar Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan seluruh proses penyidikan sebagai bagian dari upaya mempercepat penuntasan perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Melalui langkah ini, Kejagung dan Polri ingin memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat pengembangan alat bukti dan barang bukti.

Selain itu, kedua lembaga berharap sinergi tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum. Sebab, masyarakat terus mengikuti perkembangan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut.

Kejagung Langsung Lanjutkan Penyidikan

Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejagung secara resmi menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri pada Sabtu (11/7).

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Selanjutnya, tim penyidik Kejagung akan mempercepat seluruh tahapan penyidikan. Tim juga akan memperkuat alat bukti serta melengkapi barang bukti agar proses hukum berjalan lebih optimal.

Fokus Perkuat Alat Bukti

Rudi menjelaskan sinergi antara Kejagung dan Polri tidak berhenti setelah pelimpahan perkara. Sebaliknya, kedua institusi akan terus berkoordinasi selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga :  Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tambahnya.

Karena itu, penyidik akan memanfaatkan seluruh data, dokumen, serta barang bukti yang telah terkumpul untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Penyidik Jaga Profesionalisme

Di sisi lain, Rudi menegaskan tim penyidik akan memeriksa hubungan antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang menjerat para tersangka. Tim juga akan menjalankan setiap tahapan penyidikan sesuai aturan hukum.

“Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Dengan demikian, Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.

Polri Perkuat Sinergi dengan Kejagung

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan Polri dan Kejagung telah menyepakati pelimpahan tiga perkara tersebut demi memperkuat sinergi antara lembaga.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” jelas Totok.

Menurut Totok, Polri tetap mendukung proses penyidikan melalui koordinasi yang intensif. Dengan cara itu, kedua lembaga dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus menjaga kualitas penegakan hukum.

Febrie dan DR Berstatus Tersangka

Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR.

Baca Juga :  MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, KPK Buka Suara

Penyidik mengaitkan keduanya dengan tiga perkara dugaan korupsi yang juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Sebelum proses pelimpahan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani penyidikan. Kini Kejagung melanjutkan seluruh proses penyidikan, sedangkan Polri terus mendukung melalui koordinasi dan pertukaran informasi.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejagung dalam mengusut tuntas tiga perkara tersebut. Masyarakat juga menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya alat bukti baru maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

FAQ

Mengapa Polri menyerahkan perkara ke Kejaksaan Agung?

Polri menyerahkan perkara agar Kejagung dapat mempercepat penyidikan, memperkuat alat bukti, mengembangkan barang bukti, dan meningkatkan sinergi antarlembaga.

Perkara apa saja yang masuk dalam pelimpahan?

Pelimpahan mencakup dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Siapa tersangka dalam perkara ini?

Penyidik menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Apakah Polri masih ikut menangani kasus ini?

Ya. Polri tetap berkoordinasi dan mendukung Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung.

Apa fokus utama Kejagung setelah menerima perkara?

Kejagung akan memperkuat alat bukti, melengkapi barang bukti, mengembangkan penyidikan, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Berita Terbaru