JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah menemukan dugaan manipulasi presensi digital menggunakan aplikasi Fake GPS. Temuan tersebut memicu pemeriksaan terhadap ribuan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Hasil evaluasi menunjukkan sebanyak 577 ASN berpotensi menerima sanksi disiplin tingkat sedang. Sementara itu, tim pemeriksa menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan 1.320 ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.
Karena itu, BKPSDM langsung menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk mempercepat proses pemeriksaan sekaligus memberikan pembinaan sesuai aturan disiplin ASN.
BKPSDM Percepat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus segera menindaklanjuti hasil monitoring tersebut.
“Rekomendasi sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS. Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan disiplin ASN,” kata Meilan.
Selanjutnya, setiap kepala perangkat daerah harus memanggil ASN yang terindikasi melanggar, memeriksa keterangannya, lalu memberikan pembinaan sesuai prosedur.
Ribuan ASN Berasal dari Berbagai Instansi
Tim pemeriksa melibatkan ASN dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Cirebon. Dinas Pendidikan mencatat jumlah terbanyak dengan 696 ASN, sedangkan Dinas Kesehatan menyumbang 371 ASN.
Selain itu, tim juga memeriksa 50 ASN dari RSUD Waled, 27 ASN dari RSUD Arjawinangun, 24 ASN yang bertugas di 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan lainnya.
Dengan sebaran tersebut, dugaan penyalahgunaan aplikasi Fake GPS ternyata tidak hanya muncul di satu instansi, tetapi juga menjangkau berbagai unit kerja.
Ratusan ASN Berpotensi Menerima Hukuman Disiplin
Dari seluruh hasil pemeriksaan, BKPSDM mengelompokkan 577 ASN ke dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Kondisi tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah daerah tetap menjalankan setiap tahapan pemeriksaan sebelum menentukan sanksi. Atasan langsung lebih dahulu memberikan keterangan, kemudian Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin membahas hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan.
Pemkab Cirebon Perkuat Pengawasan Presensi Digital
Di sisi lain, Pemkab Cirebon terus memperkuat pengawasan terhadap sistem presensi digital. Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan aplikasi Fake GPS sekaligus meningkatkan kedisiplinan ASN.(Tim)









