Tak Cuma Tilang, Penunggak Pajak Kendaraan di NTT Kini Kehilangan Hak Beli BBM Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mulai penerapan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang untuk membeli Pertalite maupun Solar subsidi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin menjaga agar kuota BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini juga menjawab keluhan masyarakat terkait cepat habisnya stok BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena itu, pemerintah memperketat syarat pembelian BBM subsidi.

Pemprov NTT Prioritaskan Penyaluran Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi NTT menilai subsidi energi harus memberi manfaat kepada masyarakat yang memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan pemerintah tetap menjalankan aturan tersebut sebagai bentuk penerapan asas keadilan.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki.

Baca Juga :  Minyak Kayu Putih Dicampur Pertalite, Bisa Hemat BBM?

Menurut Melki, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah juga ingin menjaga distribusi subsidi agar lebih adil dan tepat sasaran.

Pergub Menjadi Dasar Pelaksanaan

Pemerintah Provinsi NTT menjalankan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melalui regulasi itu, pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sekaligus mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Kendaraan yang Masih Bisa Membeli BBM Subsidi

Pemerintah tetap mengizinkan kendaraan berpelat NTT berkode DH, EB, dan ED membeli Pertalite maupun Solar subsidi.

Namun, setiap pemilik kendaraan wajib melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak memperoleh akses pembelian BBM subsidi.

Evaluasi Ungkap Penyebab Kuota Cepat Habis

Sebelumnya, pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai SPBU.

Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi. Hasil evaluasi menunjukkan kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak masih membeli BBM bersubsidi. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pemerintah memperketat pengawasan.

Baca Juga :  Stok BBM Masih Aman, Ini Rincian Ketahanan Pertalite hingga Pertamax Turbo

Gubernur Tegaskan Kebijakan Bukan untuk Mempersulit

Melki menegaskan pemerintah tidak berniat membatasi masyarakat secara berlebihan. Sebaliknya, pemerintah ingin menjaga hak masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.

FAQ

Kapan aturan ini berlaku?

Pemerintah Provinsi NTT mulai menerapkan kebijakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Siapa yang masih bisa membeli BBM bersubsidi?

Pemilik kendaraan berpelat NTT berkode DH, EB, dan ED yang telah melunasi pajak kendaraan.

Siapa yang tidak bisa membeli BBM bersubsidi?

Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan serta kendaraan berpelat luar daerah.

Mengapa pemerintah menerapkan aturan ini?

Pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Apa tujuan utama kebijakan ini?

Pemerintah menargetkan distribusi BBM bersubsidi yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak lagi terkuras oleh kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan
Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Gunung Kerinci via Solok Selatan Patahkan Mitos 5 Hari, Enam Pendaki Tuntas dalam 30 Jam
Di Tengah Polemik Fee, Pengurus P3-TGAI Pastikan Program Irigasi Berjalan Tanpa Pungutan
IMF Ungkap Peta Utang Dunia 2026: AS Pecahkan Rekor, Posisi Indonesia Justru Bikin Lega
Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Gunung Kerinci via Solok Selatan Patahkan Mitos 5 Hari, Enam Pendaki Tuntas dalam 30 Jam

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Di Tengah Polemik Fee, Pengurus P3-TGAI Pastikan Program Irigasi Berjalan Tanpa Pungutan

Berita Terbaru