SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh resmi mengumumkan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Sungai Penuh periode 2026–2031. Penetapan tersebut mengacu pada hasil seleksi penilaian BAZNAS RI Nomor R/3699/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan lima pimpinan BAZNAS periode 2026–2031 sebagai berikut:
1. Muhammad Ajmain, S.Pd.I, unsur Tokoh Masyarakat Islam.
2. Aulia, S.Pd, unsur Ulama.
3. Marsal, S.H., M.H., unsur Tenaga Profesional.
4. Samsudin, S.Pd.I, unsur Tokoh Masyarakat Islam.
5. Yapendra, S.H.I, unsur Tokoh Masyarakat Islam.
Kelima pimpinan tersebut akan menjalankan amanah hingga tahun 2031 sesuai masa jabatan yang telah ditetapkan.
Tugas Utama Pimpinan BAZNAS
Selama masa kepemimpinan, para pimpinan menyusun perencanaan, menghimpun zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.
Selanjutnya, mereka mengelola, mendistribusikan, mendayagunakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh program agar penyaluran zakat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain menjalankan program, para pimpinan juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Jabatan dan Dukungan Anggaran
Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan masa jabatan pimpinan BAZNAS selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh. BAZNAS juga dapat memanfaatkan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan bagi Kepemimpinan Baru
Melalui kepemimpinan yang baru, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap BAZNAS mampu meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola zakat.
Selain itu, BAZNAS diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan, memperkuat program pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan para mustahik melalui pengelolaan zakat yang efektif.
FAQ
Apa dasar penetapan pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh?
Pemerintah Kota Sungai Penuh mengacu pada hasil seleksi penilaian BAZNAS RI Nomor R/3699/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Siapa saja pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh periode 2026–2031?
Muhammad Ajmain, S.Pd.I, Aulia, S.Pd, Marsal, S.H., M.H., Samsudin, S.Pd.I, dan Yapendra, S.H.I.
Berapa lama masa jabatan pimpinan BAZNAS?
Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh menjalankan tugas selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
Apa tugas utama pimpinan BAZNAS?
Pimpinan BAZNAS menyusun perencanaan, menghimpun, mengelola, mendistribusikan, mendayagunakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.
Dari mana BAZNAS memperoleh dukungan pembiayaan?
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan dukungan melalui APBD. Selain itu, BAZNAS dapat memanfaatkan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)









