JAMBI – Penurunan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 memicu kekhawatiran di berbagai daerah di Provinsi Jambi. Pemerintah desa kini menghadapi keterbatasan anggaran sehingga banyak rencana pembangunan harus bergeser dari jadwal semula.
Di sisi lain, kebijakan baru pemerintah pusat mengubah komposisi penggunaan Dana Desa. Pemerintah desa kini mengarahkan sebagian besar anggaran untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kondisi tersebut membuat ruang fiskal desa semakin sempit untuk membiayai pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Soroti Dampak Pemangkasan Anggaran
Kepala Desa Mudung Darat, Muhammad Ali, mengaku pemerintah desa kesulitan menjalankan program yang telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026.
Karena anggaran menyusut, pemerintah desa memilih menunda sejumlah proyek pembangunan fisik agar keuangan desa tetap terjaga.
Selain itu, Muhammad Ali menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan karakteristik setiap desa sebelum menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa.
“Pemotongan anggaran sangat memengaruhi desa. Setiap desa memiliki kebutuhan berbeda sehingga pemerintah pusat perlu memberi ruang penyesuaian,” ujarnya.
Apdesi Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Muaro Jambi, Sarkoni, menyampaikan penilaian serupa. Menurutnya, penurunan Dana Desa membuat pemerintah desa kehilangan kemampuan untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
Bahkan, banyak desa kini hanya mampu memenuhi kebutuhan operasional dasar, termasuk pembayaran honor perangkat desa.
Lebih lanjut, Sarkoni menjelaskan bahwa penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten semakin memperberat kondisi keuangan desa.
“Kami hanya memiliki anggaran untuk kebutuhan pokok pemerintahan desa. Karena itu, banyak kegiatan pembinaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi belum bisa kami jalankan,” katanya.
Oleh karena itu, Apdesi meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan tersebut agar desa kembali memiliki ruang untuk membangun wilayahnya.
Pemerintah Desa Ajak Masyarakat Memahami Kondisi Anggaran
Sarkoni juga mengajak masyarakat melihat kondisi keuangan desa secara utuh.
Menurutnya, sebagian masyarakat mengaitkan terhentinya pembangunan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran. Padahal, pemerintah desa memang menghadapi keterbatasan dana setelah pemerintah pusat mengurangi alokasi Dana Desa.
Karena itu, pemerintah desa tetap menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain menjaga transparansi, pemerintah desa juga berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat menyampaikan informasi anggaran secara terbuka sehingga masyarakat memahami penyebab terhambatnya pembangunan.
Dana Desa Jambi Turun Menjadi Rp421,7 Miliar
Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa Provinsi Jambi sebesar Rp421,7 miliar pada tahun anggaran 2026.
Sebagai perbandingan, Provinsi Jambi menerima Dana Desa sekitar Rp1,1 triliun pada tahun 2025. Dengan demikian, nilai anggaran tahun ini turun sekitar 65 persen.
Pemerintah menerapkan perubahan tersebut setelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan itu, pemerintah mewajibkan setiap desa mengalokasikan sekitar 58,03 persen pagu Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Secara nasional, pemerintah menyediakan anggaran sekitar Rp34,57 triliun untuk program tersebut dari total Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun.
Program Prioritas Dana Desa Tahun 2026
Meskipun anggaran menurun, pemerintah desa tetap harus menjalankan sejumlah program prioritas, yaitu:
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Penguatan ketahanan pangan.
Peningkatan pelayanan kesehatan dasar.
Penguatan kesiapsiagaan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Pelaksanaan program padat karya tunai.
Pengembangan digitalisasi desa.
Penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Pengembangan potensi ekonomi unggulan desa.
Rincian Dana Desa Jambi Tahun 2026
Berikut rincian alokasi Dana Desa di Provinsi Jambi pada tahun 2026:
1. Kabupaten Kerinci: Rp76.258.436.000
2. Kabupaten Merangin: Rp60.390.605.000
3. Kabupaten Muaro Jambi: Rp46.483.605.000
4. Kabupaten Sarolangun: Rp45.244.317.000
5. Kabupaten Bungo: Rp43.131.325.000
6. Kabupaten Tebo: Rp38.973.168.000
7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp34.670.002.000
8. Kabupaten Batang Hari: Rp34.159.808.000
9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp24.887.343.000
10. Kota Sungai Penuh: Rp17.576.195.000
Kabupaten Kerinci menerima alokasi Dana Desa terbesar di Provinsi Jambi pada tahun ini. Sementara itu, Desa Sungai Cemara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memperoleh alokasi Dana Desa terbesar di tingkat desa dengan nilai sekitar Rp518,96 juta.
FAQ
Mengapa Dana Desa Jambi turun pada 2026?
Pemerintah pusat mengurangi alokasi Dana Desa setelah menerapkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan sebagian besar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Berapa total Dana Desa Jambi tahun 2026?
Provinsi Jambi menerima Dana Desa sebesar Rp421,7 miliar, sedangkan pada 2025 nilainya mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kabupaten mana yang menerima Dana Desa terbesar?
Kabupaten Kerinci menerima alokasi terbesar dengan nilai Rp76,26 miliar.
Apa dampak penurunan Dana Desa?
Pemerintah desa menunda sejumlah proyek pembangunan, mengurangi program pemberdayaan masyarakat, dan memprioritaskan kebutuhan operasional serta program nasional.
Apa saja prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026?
Pemerintah desa memprioritaskan BLT Desa, ketahanan pangan, kesehatan, padat karya tunai, digitalisasi desa, penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih.(Tim)









