Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat Program Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Kali ini, pemerintah memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) agar ribuan koperasi yang telah berdiri segera menjalankan kegiatan usaha secara penuh.

Namun, sejumlah pengamat mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengejar kecepatan. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperjelas koordinasi antar lembaga. Langkah tersebut akan menentukan keberhasilan program dalam jangka panjang.

Sementara itu, pemerintah terus melengkapi berbagai kebutuhan operasional. Pemerintah membangun gudang, gerai ritel, dan sarana pendukung lainnya agar koperasi mampu menggerakkan ekonomi desa secara nyata.

Pemerintah Percepat Aturan Operasional

Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Staf Presiden (KSP), PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui rapat itu, seluruh peserta menyepakati percepatan penyusunan Perpres sebagai dasar operasional KopDes/Kel Merah Putih.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Perpres akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas pelaksanaan program di seluruh daerah.

Selain menyusun regulasi, pemerintah juga menyiapkan gudang, gerai ritel, peralatan operasional, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Selanjutnya, pemerintah mengevaluasi proyek percontohan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, untuk menyempurnakan pola pelaksanaan program.

Ribuan Gerai Terus Bertambah

Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) hingga 30 Juni 2026 mencatat 38.040 usulan lahan pembangunan gerai. Dari jumlah tersebut, petugas telah memverifikasi 35.868 lahan, sedangkan 2.172 lahan masih menunggu proses verifikasi.

Selanjutnya, kontraktor masih membangun 20.915 gerai. Di sisi lain, pembangunan 14.442 gerai telah mencapai 100 persen. Sementara itu, 511 gerai belum memulai pembangunan.

Baca Juga :  CPNS 2026 Akan Dibuka? Cek Formasi dan Syaratnya

Pengamat Dorong Penguatan Tata Kelola

Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai Perpres memang memiliki peran penting. Namun, menurutnya, keberhasilan program tidak bergantung pada regulasi semata.

Sebaliknya, pemerintah harus memperkuat koordinasi antar kementerian dan antar lembaga agar seluruh pelaksana bergerak dalam arah yang sama. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kompetensi dan integritas seluruh pelaksana di lapangan.

Lebih lanjut, Rully meminta pemerintah memperkuat pengawasan sejak awal pelaksanaan program. Dengan demikian, pemerintah dapat mencegah penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Kemudian, ia juga mendorong pemerintah menerapkan mekanisme penghargaan dan sanksi, menetapkan target yang terukur, serta melibatkan pemerintah daerah dan gerakan koperasi dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Menurut Rully, pemerintah juga tidak perlu menunggu seluruh aturan selesai untuk mengoperasikan koperasi yang sudah siap. Sebaliknya, koperasi tersebut dapat menjadi proyek percontohan sekaligus sumber evaluasi.

Partisipasi Masyarakat Jadi Ukuran

Rully menilai pemerintah tidak cukup menghitung jumlah koperasi yang berdiri. Sebaliknya, pemerintah harus mendorong masyarakat bergabung sebagai anggota sekaligus ikut mengembangkan kegiatan usaha koperasi.

Karena itu, pemerintah perlu membangun kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Core Soroti Persoalan Mendasar

Pengamat Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Eliza Mardian, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, Perpres memang memperkuat legalitas operasional. Namun, regulasi tersebut belum menyelesaikan persoalan utama.

Pemerintah masih perlu memperjelas tata kelola aset yang bersumber dari dana desa, membagi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara secara tegas, serta memperkuat mekanisme partisipasi anggota koperasi.

Baca Juga :  Sony Sonjaya Gagal Jadi JC Kasus MBG, Kejagung Ungkap Alasan Penolakan

Selain itu, Eliza meminta pemerintah meninggalkan pendekatan yang seragam. Menurutnya, setiap desa memiliki potensi ekonomi, kebutuhan, dan tantangan yang berbeda.

Model Bisnis Harus Menyesuaikan Potensi Desa

Eliza menilai pemerintah sebaiknya menyesuaikan model bisnis koperasi dengan karakteristik setiap desa. Desa penghasil komoditas unggulan dapat mengembangkan koperasi berbasis hilirisasi. Sebaliknya, desa yang membutuhkan akses pembiayaan dapat memperkuat koperasi simpan pinjam.

Selain itu, Eliza mengingatkan pemerintah agar meningkatkan kapasitas aparatur desa sebelum memperluas pembentukan koperasi. Langkah tersebut akan membantu pemerintah mengoptimalkan penggunaan dana desa sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi.

Meski demikian, Eliza memperkirakan pemerintah tetap melanjutkan program ini karena program tersebut masuk dalam agenda prioritas nasional. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan, kualitas tata kelola, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat.

FAQ

Apa tujuan penerbitan Perpres KopDes Merah Putih?

Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas operasional koperasi di seluruh Indonesia.

Berapa jumlah usulan pembangunan gerai koperasi?

Simkopdes mencatat 38.040 usulan lahan hingga 30 Juni 2026. Petugas telah memverifikasi 35.868 usulan.

Apa tantangan terbesar program KopDes Merah Putih?

Pengamat menilai tata kelola, kualitas SDM, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat menjadi tantangan utama.

Mengapa pengamat meminta model bisnis tidak diseragamkan?

Karena setiap desa memiliki potensi ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan model usaha koperasi yang berbeda pula.

Apa harapan pengamat terhadap program ini?

Pengamat berharap pemerintah mengutamakan tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, peningkatan kapasitas SDM, dan keterlibatan masyarakat agar koperasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00 WIB

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan

Berita Terbaru