JAKARTA – Peredaran pakaian bekas impor ilegal kembali terungkap. Bea Cukai menemukan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor atau balepress di sejumlah gudang di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Kalimantan Barat.
Temuan tersebut menarik perhatian karena nilai barang mencapai sekitar Rp16,48 miliar. Petugas menduga ribuan balepress itu telah disiapkan untuk dikirim ke Jakarta sebelum masuk ke jaringan perdagangan.
Operasi gabungan antara Bea Cukai, TNI, dan Polri berlangsung pada 19–22 Juni. Tim bergerak setelah menemukan indikasi pengiriman pakaian bekas impor melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Bea Cukai Temukan Ribuan Balepress di Gudang Penyimpanan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan petugas menemukan ribuan pakaian bekas impor tersebut di beberapa lokasi pergudangan.
“Seluruh barang langsung kami amankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim pengawasan dan intelijen mencermati aktivitas pengiriman balepress dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.
Setelah mendapatkan informasi awal, petugas langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Tim kemudian menemukan tumpukan pakaian bekas impor yang tersimpan di sejumlah gudang.
Diduga Disimpan Sebelum Masuk Jalur Distribusi
Bea Cukai menduga pelaku menggunakan jalur tidak resmi untuk memasukkan barang tersebut ke Indonesia. Setelah itu, mereka mengumpulkan pakaian bekas impor di gudang agar distribusi berjalan tanpa terdeteksi.
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan timbunan balepress di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum barang beredar,” jelas Budi.
Selanjutnya, Bea Cukai masih mendalami pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Pemeriksaan mencakup asal barang, jaringan distribusi, hingga pihak yang mengatur pengiriman.
Impor Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Lokal
Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal. Sebab, aktivitas tersebut dapat menekan industri tekstil dalam negeri dan pelaku usaha pakaian lokal.
Selain itu, barang yang masuk tanpa mengikuti prosedur resmi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Budi menegaskan Bea Cukai terus memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan,” katanya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, petugas masih mengumpulkan berbagai informasi tambahan. Bea Cukai akan menentukan langkah hukum setelah proses pemeriksaan selesai.
Pemasukan barang impor tanpa memenuhi aturan kepabeanan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan tersebut mengatur sejumlah pelanggaran kepabeanan, termasuk aktivitas memasukkan barang impor secara tidak sah.
Dengan pengungkapan ini, aparat mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli pakaian bekas impor. Barang dari jalur ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak pada industri dalam negeri.
FAQ
1. Berapa jumlah balepress yang ditemukan Bea Cukai?
Bea Cukai menemukan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor atau balepress.
2. Berapa nilai pakaian bekas impor tersebut?
Nilai seluruh barang mencapai sekitar Rp16,48 miliar.
3. Di mana Bea Cukai menemukan balepress ilegal itu?
Petugas menemukan barang tersebut di beberapa gudang wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Kalimantan Barat.
4. Ke mana tujuan pengiriman pakaian bekas impor itu?
Petugas menduga barang tersebut akan dikirim menuju Jakarta untuk masuk ke jaringan distribusi.
5. Mengapa pakaian bekas impor ilegal menjadi masalah?
Peredaran barang ilegal dapat mengganggu industri lokal, mengurangi penerimaan negara, dan melanggar aturan kepabeanan.(Tim)








