Cek SLIK OJK Sebelum KPR, Satu Riwayat Kredit Buruk Bisa Membuat Pengajuan Langsung Ditolak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Banyak orang merasa sudah memenuhi seluruh syarat saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penghasilan tetap, dokumen lengkap, hingga uang muka tersedia. Namun, tidak sedikit pengajuan yang tetap berujung penolakan dari bank.

Di balik keputusan tersebut, lembaga keuangan biasanya menelusuri satu aspek yang sering luput dari perhatian calon debitur, yakni rekam jejak kredit. Catatan ini menjadi salah satu indikator utama untuk mengukur tingkat risiko seseorang sebelum memperoleh pinjaman baru.

Karena itu, calon pembeli rumah perlu memastikan riwayat kredit mereka dalam kondisi baik sebelum mengajukan KPR. Catatan tunggakan, keterlambatan cicilan, atau kredit bermasalah dapat memengaruhi hasil penilaian bank.

BI Checking Sudah Berganti Menjadi SLIK

Masyarakat masih sering menggunakan istilah BI Checking ketika membahas riwayat kredit. Padahal, layanan tersebut kini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan ini berlangsung setelah kewenangan pengelolaan data kredit berpindah dari Bank Indonesia ke OJK pada 2013. Meski demikian, istilah BI Checking tetap populer karena sudah lama melekat di kalangan masyarakat dan perbankan.

Melalui SLIK, bank dan lembaga pembiayaan dapat melihat rekam jejak kredit calon nasabah secara lebih lengkap sebelum mengambil keputusan atas pengajuan pinjaman.

Mengapa Riwayat Kredit Sangat Penting?

Bank tidak hanya menilai besaran gaji atau aset calon debitur. Lembaga keuangan juga meninjau bagaimana seseorang memenuhi kewajiban kreditnya selama ini.

Baca Juga :  OJK Siapkan 6 Aturan Baru Asuransi, Ini Fokus Utamanya untuk Perkuat Industri PPDP

Jika seseorang rutin membayar cicilan tepat waktu, peluang memperoleh persetujuan kredit biasanya lebih besar. Sebaliknya, riwayat tunggakan atau kredit macet dapat menjadi pertimbangan negatif dalam proses analisis.

Oleh sebab itu, menjaga kedisiplinan pembayaran cicilan menjadi langkah penting bagi siapa pun yang berencana mengajukan KPR, kredit kendaraan, maupun pinjaman produktif lainnya.

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK merupakan sistem yang menyimpan dan menyajikan informasi riwayat kredit debitur. Sebelum OJK mengelola layanan ini, masyarakat mengenalnya melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang berada di bawah Bank Indonesia.

Data yang tersimpan dalam sistem tersebut mencakup:

Identitas debitur

Fasilitas kredit yang dimiliki

Nilai pinjaman

Data agunan atau jaminan

Informasi pemilik dan pengurus perusahaan

Riwayat pembayaran cicilan

Informasi tersebut membantu lembaga keuangan menilai kemampuan dan komitmen calon debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Dari SID ke SLIK

Sebelumnya, bank dan perusahaan pembiayaan anggota Biro Informasi Kredit (BIK) secara rutin mengirimkan data kredit nasabah ke Bank Indonesia untuk dihimpun dalam SID.

Setelah fungsi pengawasan sektor jasa keuangan beralih ke OJK, sistem tersebut berubah menjadi SLIK. Sementara itu, masyarakat kini dapat mengakses data riwayat kredit melalui layanan Informasi Debitur (iDeb) yang dikelola OJK.

Baca Juga :  Bank Jambi Perpanjang Jam Operasional ATM hingga 20.00 WIB, Ini Penjelasannya

Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDeb OJK. Langkah ini penting dilakukan sebelum mengajukan KPR agar dapat mengetahui kondisi kredit terkini.

Dengan mengecek data lebih awal, calon debitur memiliki kesempatan memperbaiki catatan kredit apabila masih terdapat tunggakan atau masalah administrasi yang belum terselesaikan.

FAQ

Apakah BI Checking dan SLIK berbeda?

Ya. BI Checking merupakan istilah lama yang digunakan saat layanan masih berada di bawah Bank Indonesia. Kini layanan tersebut berubah menjadi SLIK dan berada di bawah pengelolaan OJK.

Apakah skor kredit buruk bisa membuat KPR ditolak?

Bisa. Riwayat kredit yang menunjukkan tunggakan atau kredit bermasalah dapat menjadi alasan bank menolak pengajuan KPR.

Apa saja data yang terlihat dalam SLIK?

Data meliputi identitas debitur, fasilitas kredit, nilai pinjaman, agunan, informasi perusahaan, serta riwayat pembayaran cicilan.

Apakah masyarakat bisa mengecek data kredit sendiri?

Bisa. OJK menyediakan layanan iDeb yang memungkinkan masyarakat memeriksa informasi riwayat kredit secara mandiri.

Mengapa bank memeriksa SLIK sebelum menyetujui pinjaman?

Bank menggunakan data SLIK untuk menilai risiko kredit dan memastikan calon debitur memiliki rekam jejak pembayaran yang baik.(Tim)

Berita Terkait

TRIN Gandeng Perumda Way Rilau, Holdwell Business Park Dapat Akses Air Bersih
AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cek SLIK OJK Sebelum KPR, Satu Riwayat Kredit Buruk Bisa Membuat Pengajuan Langsung Ditolak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

TRIN Gandeng Perumda Way Rilau, Holdwell Business Park Dapat Akses Air Bersih

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru