JAKARTA – Pemerintah membuka babak baru dalam sistem kepegawaian dosen di Indonesia setelah memastikan tidak lagi menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk rekrutmen tenaga pengajar di perguruan tinggi. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal perubahan besar dalam pola rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan keputusan tersebut muncul setelah evaluasi bersama Kementerian PAN-RB. Pemerintah menilai skema PPPK belum mampu menjawab kebutuhan karier akademik dosen yang menuntut pengembangan jangka panjang, mulai dari riset hingga jenjang jabatan fungsional.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik karena saat ini masih terdapat ribuan dosen PPPK yang aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri dan kementerian. Perubahan arah kebijakan ini sekaligus memunculkan tantangan baru bagi pemerintah dalam menata ulang sistem karier akademik agar tetap adil dan berkelanjutan.
PPPK Dinilai Tidak Ideal untuk Karier Akademik Dosen
Brian menjelaskan bahwa karakter kerja dosen membutuhkan ruang pengembangan yang lebih luas dibandingkan sistem kontrak PPPK yang dinilai terbatas.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Senayan.
“Model PPPK ini tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas. Nah, ini yang membuat kemudian kita menyepakati ke depan untuk rekrutmen dosen tidak ada lagi bentuknya PPPK,” ucap Brian Yuliarto ketika raker bersama Komisi X DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa keterbatasan sistem tersebut dapat menghambat perjalanan karier akademik dosen.
“Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier,” sambung Brian.
Pemerintah menilai profesi dosen tidak hanya membutuhkan stabilitas kerja, tetapi juga ruang pengembangan akademik yang mencakup kenaikan jabatan, penelitian, serta pendidikan lanjutan.
DPR Soroti Ketimpangan Karier Dosen PPPK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menilai sistem kepegawaian dosen PPPK masih menyisakan ketimpangan jika dibandingkan dengan dosen berstatus PNS.
Ia menyoroti terbatasnya akses pengembangan jabatan akademik yang selama ini lebih banyak tersedia bagi PNS.
“Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa (melakukan) pengembangan karier karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS. Nah, ini juga harus diperhatikan,” kata Esti dalam rapat tersebut.
DPR mendorong pemerintah agar tidak hanya menghentikan rekrutmen PPPK, tetapi juga merancang sistem baru yang mampu menyatukan standar karier dosen secara nasional.
Dosen PPPK Tetap Berjalan, Sistem Mulai Disesuaikan
Meski kebijakan baru menghentikan rekrutmen PPPK untuk dosen, pemerintah memastikan status dosen PPPK yang sudah ada tetap berlaku.
Brian menyebut pemerintah sudah mulai melakukan penyesuaian agar dosen PPPK tetap memiliki ruang pengembangan karier.
“Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut begitu ya. Tahun lalu kita sudah mengeluarkan. Jadi setiap dosen kalau dia PPPK itu peluang atau ruang untuk pengembangan diri disamakan dengan dosen PNS. Meskipun secara insentif dan sebagainya itu berbeda, tetapi kenaikan pangkatnya juga bisa disamakan,” tutur Brian.
Ia juga menegaskan bahwa dosen PPPK tetap dapat menempuh jenjang jabatan akademik seperti Lektor hingga Lektor Kepala.
“Sambil kita pikirkan seperti apa gitu ya bentuk yang paling optimal untuk ini,” tambahnya.
Ribuan Dosen PPPK Hadapi Ketidakpastian Sistem Baru
Data menunjukkan terdapat sekitar 10.125 dosen PPPK yang tersebar di bawah Kemendikti Saintek, Kementerian Agama, dan sejumlah kementerian lain.
Aliansi dosen PPPK sebelumnya telah menyuarakan aspirasi terkait kepastian karier dalam forum resmi di DPR RI. Mereka menilai masih terdapat kesenjangan regulasi, terutama antara perguruan tinggi negeri lama dan PTN baru.
Ketua Aliansi Dosen PPPK Indonesia, Hadian Pratama Hamzah, menyebut sebagian kampus baru sudah memiliki aturan pengembangan karier PPPK, namun kampus lama belum sepenuhnya menyesuaikan.
Reformasi ASN Akademik Jadi Agenda Berikutnya
Penghapusan rekrutmen PPPK untuk dosen membuka diskusi lebih luas mengenai arah reformasi ASN di sektor pendidikan tinggi. Pemerintah kini dituntut menyiapkan sistem baru yang tidak hanya fleksibel, tetapi juga mampu menjamin kesetaraan karier akademik.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas riset dan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global.
FAQ
1. Apakah rekrutmen dosen PPPK masih dibuka?
Tidak. Pemerintah sudah menghentikan rekrutmen dosen PPPK ke depan.
2. Apa alasan utama kebijakan ini?
PPPK dinilai kurang mendukung pengembangan karier jangka panjang dosen.
3. Bagaimana nasib dosen PPPK yang sudah ada?
Tetap bekerja dan mendapatkan penyesuaian aturan pengembangan karier.
4. Apakah dosen PPPK bisa naik jabatan?
Bisa, termasuk ke jenjang Lektor dan Lektor Kepala.
5. Apakah akan ada sistem pengganti PPPK?
Pemerintah masih mengkaji model ASN yang lebih ideal untuk dosen.









