MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, DPR Godok Tindak Lanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI mengubah arah besar desain pemilihan umum di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029 Indonesia tidak lagi memakai skema pemilu serentak lima kotak. MK memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.

Putusan ini muncul dari permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menilai sistem pemilu serentak selama ini menimbulkan banyak persoalan, mulai dari beban penyelenggara hingga turunnya kualitas pilihan pemilih.

MK Ubah Desain Pemilu: Nasional dan Daerah Berjalan Terpisah

MK menetapkan pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

MK memberi jeda waktu antara kedua pemilu tersebut minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat. Dengan skema ini, pemilih tidak lagi menghadapi lima jenis surat suara sekaligus dalam satu hari pemungutan suara.

Hakim MK menilai desain lama membuat pemilih kesulitan fokus karena terlalu banyak pilihan. Kondisi itu juga menurunkan kualitas keputusan politik yang diambil masyarakat di bilik suara.

Masalah Daerah Tertutup Isu Nasional

Dalam pertimbangan putusan, MK menyoroti dominasi isu nasional yang sering menutupi persoalan daerah. Ketika pemilu legislatif dan presiden berlangsung bersamaan dengan pemilihan DPRD, isu lokal kehilangan ruang pembahasan.

MK menilai setiap daerah membutuhkan perhatian politik yang kuat. Pembangunan daerah tidak boleh tenggelam di tengah persaingan politik nasional yang lebih besar dan lebih dominan di media.

Baca Juga :  Sekda Baru Dharmasraya Mulai Bekerja, Bupati Annisa Dorong Percepatan Birokrasi

Dengan pemisahan pemilu, MK berharap pemilih bisa menilai kinerja pemerintah pusat terlebih dahulu, lalu fokus kembali pada isu-isu lokal saat pemilu daerah berlangsung.

Partai Politik Dinilai Kehilangan Kematangan Kaderisasi

MK juga mengkritik dampak sistem pemilu serentak terhadap partai politik. Jadwal pemilu yang terlalu rapat membuat partai kesulitan menyiapkan kader secara matang.

Partai politik sering memilih kandidat berdasarkan popularitas, bukan kapasitas. MK menilai kondisi ini mendorong pragmatisme politik dan melemahkan fungsi kaderisasi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa partai politik membutuhkan ruang waktu yang cukup untuk membangun ideologi, bukan sekadar mengejar kemenangan jangka pendek.

Beban Penyelenggara Pemilu Dinilai Terlalu Berat

MK juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang menumpuk dalam satu periode. Pemilu nasional dan pemilu daerah yang berdekatan membuat Komisi Pemilihan Umum bekerja di bawah tekanan besar dalam waktu panjang.

Setelah masa puncak pemilu selesai, penyelenggara justru mengalami masa kerja yang kurang efektif. MK menilai kondisi ini tidak efisien dan tidak mendukung profesionalitas lembaga penyelenggara.

Pemilih Mengalami Kejenuhan Politik

Dari sisi pemilih, MK menemukan adanya kejenuhan akibat kompleksitas pemilu lima kotak. Pemilih harus menentukan banyak pilihan dalam waktu terbatas.

Kondisi ini membuat sebagian pemilih tidak fokus dalam menentukan pilihan politik. MK menilai hal ini berpotensi menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Dengan sistem baru, MK berharap pemilih bisa lebih tenang dan lebih rasional dalam menentukan pilihan pada tiap level pemilihan.

DPR dan Pemerintah Belum Tindak Lanjuti Putusan MK

Meski MK sudah menetapkan arah baru sistem pemilu, implementasinya belum berjalan. Hingga pertengahan 2025, DPR dan pemerintah belum menyesuaikan Undang-Undang Pemilu dengan putusan tersebut.

Baca Juga :  Golkar Soal Ambang Batas Parlemen: Tak Perlu 7 Persen 

Situasi ini muncul kembali dalam Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menguji kembali norma pemilu karena menilai aturan lama masih berlaku tanpa penyesuaian terhadap putusan MK sebelumnya.

Namun MK tidak menerima permohonan tersebut. MK menyatakan perubahan hukum belum terjadi karena pembentuk undang-undang belum menindaklanjuti putusan sebelumnya.

Gugatan Baru Tidak Dapat Diperiksa MK

Dalam perkara 124/PUU-XXIII/2025, para pemohon menilai pemisahan pemilu berpotensi melanggar siklus lima tahunan jabatan legislatif daerah. Mereka juga menyoroti potensi kekosongan jabatan akibat transisi sistem pemilu.

Namun MK menilai belum ada kerugian konstitusional yang dapat diperiksa. MK menegaskan bahwa DPR dan pemerintah belum melakukan rekayasa hukum lanjutan sebagaimana yang diminta dalam putusan sebelumnya.

Dengan alasan itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Masa Transisi Jadi Tanggung Jawab Pembentuk Undang-Undang

MK menegaskan bahwa masa transisi pemilu tidak bisa ditentukan langsung oleh lembaga peradilan. MK menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur rekayasa konstitusional, termasuk penyesuaian masa jabatan pejabat daerah.

Selain itu, MK meminta pemerintah dan DPR segera menyusun aturan transisi agar perubahan sistem pemilu berjalan tanpa menimbulkan kekosongan hukum maupun kekacauan administrasi pemerintahan.

Kesimpulan: Arah Baru Demokrasi Indonesia

Putusan MK membuka babak baru dalam sistem pemilu Indonesia. Pemisahan pemilu nasional dan daerah menjadi langkah besar yang bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi, memperkuat partai politik, dan meningkatkan fokus pemilih.

Namun hingga kini, implementasi putusan tersebut masih menunggu langkah konkret dari DPR dan pemerintah. Tanpa regulasi baru, perubahan besar dalam sistem pemilu belum bisa berjalan di lapangan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Sekda Baru Dharmasraya Mulai Bekerja, Bupati Annisa Dorong Percepatan Birokrasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, DPR Godok Tindak Lanjut

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:00 WIB

Sekda Baru Dharmasraya Mulai Bekerja, Bupati Annisa Dorong Percepatan Birokrasi

Berita Terbaru