Pemerintah Targetkan Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah tengah mempercepat pembahasan aturan pemangkasan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen. Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai potongan saat ini terlalu besar dan membebani pengemudi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa pemerintah sudah mulai menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator besar. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan segera memanggil pihak aplikator untuk membahas aturan teknisnya secara resmi.

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Afriansyah menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat berjalan dalam waktu dekat. Ia menilai proses transisi perlu segera dilakukan agar kebijakan baru tidak tertunda terlalu lama.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memahami arah kebijakan yang sudah ditetapkan. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mulai mengatur agenda pembahasan dengan perusahaan aplikasi.

“Perusahaan aplikasi pada dasarnya sudah mengetahui rencana ini. Namun, kami tetap akan memanggil mereka untuk membahas implementasinya karena Perpres baru saja keluar,” kata Afriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berpegang pada arahan Presiden yang meminta potongan layanan diturunkan menjadi sekitar 8 persen.

Baca Juga :  GoTo Cetak Sejarah! Laba Rp 171 Miliar di Awal 2026, Kinerja Melejit

Rencana Pertemuan dengan Aplikator

Pemerintah akan mengundang para aplikator dalam waktu dekat untuk membahas detail penerapan kebijakan tersebut. Afriansyah menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan aturan baru ini.

Ia juga menyebut bahwa pembahasan akan mencakup mekanisme teknis agar penyesuaian tarif berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem layanan transportasi daring.

Pemerintah menilai dialog langsung dengan pelaku industri menjadi langkah penting sebelum kebijakan benar-benar berlaku di lapangan.

Target Implementasi Mulai Juni 2026

Pemerintah menargetkan skema potongan 8 persen sudah dapat diterapkan pada Juni 2026. Afriansyah berharap seluruh proses pembahasan dapat selesai sebelum batas waktu tersebut.

“Mudah-mudahan bulan Juni sudah bisa berjalan,” ujarnya.

Dengan target tersebut, pemerintah mendorong percepatan penyusunan aturan teknis agar aplikator dan mitra pengemudi dapat segera menyesuaikan sistem pembagian pendapatan.

Arahan Presiden Prabowo Soal Potongan Ojol

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potongan yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi ojol. Ia menilai potongan yang mencapai sekitar 20 persen tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan setiap hari.

Baca Juga :  Aturan Baru UMKM 2026: Biaya Marketplace Dipangkas, Pelaku Usaha Lebih Ringan

Prabowo menyampaikan pandangannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu melindungi pengemudi dari beban potongan yang terlalu tinggi.

“Pengemudi ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Saya tidak setuju jika potongan mencapai 20 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Ia juga menilai bahwa keuntungan perusahaan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi daring.

Dampak yang Diharapkan dari Kebijakan

Dengan rencana penurunan potongan menjadi 8 persen, pemerintah berharap pendapatan pengemudi ojol meningkat secara langsung. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan sistem yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Pemerintah menilai keseimbangan ekosistem transportasi online menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja lapangan.

Pembahasan lanjutan dengan aplikator akan menjadi penentu akhir sebelum kebijakan resmi berlaku secara nasional. Pemerintah memastikan semua pihak akan terlibat dalam proses transisi agar perubahan berjalan tanpa hambatan besar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Shopee Dominasi E-Commerce Asia Tenggara, Transaksi Tembus Rp1.441 Triliun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Targetkan Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai Juni 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Shopee Dominasi E-Commerce Asia Tenggara, Transaksi Tembus Rp1.441 Triliun

Berita Terbaru

Oplus_0

Smartphone

iQoo Z11 Global Meluncur, Performa Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WIB

Oplus_0

Ekonomi Kreatif

Anyaman Bambu Kerinci Tembus Nasional Lewat Sentuhan Desain Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:00 WIB