BUNGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk membayar iuran BPJS bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus Non-ASN atau honorer pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini memberi kepastian perlindungan kesehatan dan jaminan sosial bagi ribuan tenaga pendidik di daerah tersebut.
Langkah ini muncul sebagai respons atas keluhan para honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian biaya kesehatan. Pemkab Bungo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) langsung memasukkan program tersebut ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026.
Total anggaran yang Pemkab siapkan mencapai Rp 1.014.345.600. Dana ini terbagi ke dalam tiga jenis perlindungan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan Kesehatan Jadi Porsi Terbesar
Pemkab Bungo menempatkan porsi terbesar pada pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi tenaga Non-ASN dengan nilai Rp 992.678.400. Dana ini menanggung premi BPJS Kesehatan bagi guru dan staf honorer di lingkungan Disdikbud.
Dengan jaminan ini, para tenaga pendidik tidak perlu lagi menanggung biaya berobat di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain. Mereka dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS tanpa beban biaya pribadi.
Program ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan, terutama di wilayah pelosok Kabupaten Bungo.
Perlindungan Jika Terjadi Risiko Kematian
Selain jaminan kesehatan, Pemkab Bungo juga menyiapkan Rp 11.988.000 untuk iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga Non-ASN. Program ini masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui skema ini, keluarga guru atau staf honorer akan menerima santunan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Pemkab menilai program ini penting untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Mobilitas Guru
Pemkab juga mengalokasikan Rp 9.679.200 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini melindungi tenaga honorer dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk saat perjalanan menuju sekolah maupun ketika menjalankan tugas mengajar.
Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung seluruh biaya perawatan medis. Selain itu, peserta juga berhak atas santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menyesuaikan kondisi lapangan, mengingat banyak guru honorer harus menempuh perjalanan jauh dengan medan yang cukup berat.
Masuk dalam Pengadaan Jasa Lainnya
Disdikbud Bungo memasukkan seluruh program ini dalam kategori pengadaan Jasa Lainnya pada RUP 2026. Pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan program berjalan tepat waktu tanpa hambatan administrasi.
Pemkab juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penyaluran anggaran agar program ini tepat sasaran. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tenaga honorer benar-benar menerima manfaat dari program jaminan sosial tersebut.
Harapan Pemerintah Daerah
Pemkab Bungo berharap kebijakan ini mampu meningkatkan rasa aman dan kenyamanan para guru serta tenaga kependidikan honorer dalam bekerja. Dengan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial yang lebih baik, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Pemerintah daerah juga menilai kesejahteraan tenaga pendidik menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat. Karena itu, mereka menempatkan program BPJS ini sebagai salah satu prioritas dalam APBD 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, ribuan guru honorer di Kabupaten Bungo kini memiliki jaminan perlindungan yang lebih jelas. Pemkab menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat dukungan terhadap sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









