JAKARTA – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia menghadapi tantangan besar menjelang kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 17 Oktober 2026. Pelaku usaha menyoroti persoalan utama pada ketelusuran bahan baku hingga belum jelasnya skema penerapan aturan di lapangan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi, menilai industri tekstil belum siap sepenuhnya karena rantai pasok belum terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Ia menjelaskan, sebagian produsen serat dan benang memang sudah mengantongi sertifikat halal. Namun jumlahnya masih terbatas dan belum mencerminkan kesiapan industri secara keseluruhan.
“Kalau hanya berhenti di level serat dan benang, ekosistemnya belum terbentuk. Kita perlu dorong sampai kain dan produk jadi agar seluruh rantai ikut bergerak,” ujar Aqil.
Ketergantungan impor jadi hambatan
Aqil menyoroti ketergantungan industri pada bahan baku impor yang menyulitkan proses penelusuran atau traceability. Kondisi ini membuat pelaku usaha kesulitan memenuhi standar halal yang menuntut transparansi dari awal rantai pasok.
Selain itu, ia menilai pemerintah belum memberikan kejelasan teknis terkait implementasi sertifikasi halal di sektor tekstil. Mulai dari daftar produk wajib halal hingga mekanisme audit masih belum jelas.
Pelaku industri juga masih menunggu kepastian apakah sertifikasi akan memakai skema self-declare atau audit reguler oleh lembaga pemeriksa halal.
“Kalau tidak ada kejelasan, implementasinya akan sulit dan hanya jadi aturan di atas kertas,” tegasnya.
Halal dinilai bisa jadi proteksi pasar
Di sisi lain, Aqil menilai sertifikasi halal juga berpotensi menjadi instrumen non-tariff barrier yang dapat melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.
“Halal ini bukan hanya soal domestik, tapi juga bisa jadi alat proteksi pasar,” katanya.
Ia mendorong pemerintah membangun sistem ketertelusuran terintegrasi. Menurutnya, Indonesia bisa mengadopsi sistem dari perjanjian IEU-CEPA yang sudah memiliki mekanisme traceability.
Sarung Gajah Duduk hadapi tantangan serupa
Produsen sarung PT Prima Fara Textile, pemilik merek Gajah Duduk, juga menghadapi tantangan yang sama. Direktur perusahaan, Lukas Prawoto, menyebut perubahan fungsi sarung dari produk ibadah menjadi produk fesyen dan hadiah membuat standar halal semakin kompleks.
Saat ini, sekitar 65% produksi sarung sudah menggunakan teknologi printing.
Menurut Lukas, konsep halal tidak hanya menyentuh bahan baku, tetapi juga mencakup proses produksi hingga etika bisnis, termasuk perlindungan tenaga kerja.
Namun ia mengakui tantangan terbesar tetap pada bahan baku impor yang sulit ditelusuri, seperti poliester.
“Kita tidak bisa sepenuhnya menelusuri bahan dari luar negeri. Minimal bahan yang masuk proses produksi harus memenuhi standar halal,” ujarnya.
Teknologi jadi solusi jangka panjang
Lukas menilai teknologi seperti Internet of Things (IoT) dan blockchain dapat membantu memperkuat sistem ketertelusuran produk halal di industri tekstil. Teknologi itu memungkinkan setiap proses produksi terverifikasi secara transparan hingga ke konsumen.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pelaku industri menilai kesiapan ekosistem halal di sektor tekstil masih membutuhkan penguatan serius sebelum aturan wajib diberlakukan pada 2026.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









