Pelamar Manajer Kopdes dan KN Tembus 383 Ribu, Situs Sempat Down

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Peminat rekrutmen manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih melonjak tajam. Pemerintah mencatat jumlah pelamar sudah mencapai 383.830 orang.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan lonjakan pendaftar sempat membuat sistem pendaftaran terganggu. Situs resmi bahkan sempat tidak bisa diakses karena tingginya trafik.

“Total yang sudah daftar 383.830 orang. Karena pendaftar sangat banyak, kadang website sempat hang,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Zulhas menegaskan pemerintah membuka proses rekrutmen ini secara transparan tanpa jalur khusus. Semua pelamar memiliki kesempatan yang sama untuk lolos seleksi.

Ia merinci, sebagian besar pelamar memilih posisi di Kopdes Merah Putih dengan jumlah 220.364 orang. Sementara itu, 64.029 orang mendaftar untuk posisi di Kampung Nelayan Merah Putih.

Baca Juga :  Rekrutmen SPPI Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Pelamar, Link Pendaftaran Error

Dalam satu hari, jumlah pelamar juga naik signifikan. Sebelumnya tercatat 284.393 pendaftar, lalu bertambah hampir 100 ribu orang dalam waktu singkat.

“Per hari ini pukul 10.30 WIB, total sudah 383.830 pendaftar. Kemarin baru 284.393,” ujarnya.

Selain rekrutmen, Zulhas juga melaporkan perkembangan pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih. Ia menyebut ribuan titik sudah berjalan sesuai standar.

Sebanyak 35.408 titik sudah memenuhi standar pembangunan 1.000 meter. Sementara 25.625 titik masih dalam proses, dan 5.714 titik sudah selesai dibangun.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa dan sektor perikanan melalui koperasi dan kampung nelayan.

Pemerintah sebelumnya membuka sekitar 35.476 formasi pada tahap awal. Formasi itu terdiri dari 30 ribu manajer Kopdes dan 5.476 pengelola Kampung Nelayan.

Baca Juga :  Saham Bank Mandiri Menguat, Investor Tetap Waspada

Peserta yang lolos akan bekerja sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penempatan manajer Kopdes berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan pengelola kampung nelayan di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Cara Pendaftaran dan Syarat

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Panitia Seleksi Nasional (phtc.panselnas.go.id). Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan D3, D4, hingga S1 dari berbagai jurusan dengan usia maksimal 35 tahun dan IPK minimal 2,75.

Pemerintah menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui kanal resmi yang sudah ditentukan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Paten Lama BlackBerry Guncang Industri Printer Global, Brother Terancam Gugatan Besar
Produksi Gula 2026 Surplus, Industri Masih Defisit, Pemerintah Dorong Swasembada
Bank Didorong Dukung Program Pemerintah, OJK Buka Suara
Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tak Naik, Soroti Harga di Pangkalan
Tim Cook Mundur, John Ternus Resmi Jadi CEO Baru Apple
Setoran Pajak Anjlok, Pemerintah Perketat Restitusi Mulai 1 Mei 2026
Harga Bahan Baku Naik 100%, Industri Popok Terancam PHK Massal
Biaya Energi Melonjak, Perusahaan Singapura Tahan PHK dan Bekukan Rekrutmen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

Paten Lama BlackBerry Guncang Industri Printer Global, Brother Terancam Gugatan Besar

Kamis, 23 April 2026 - 19:00 WIB

Pelamar Manajer Kopdes dan KN Tembus 383 Ribu, Situs Sempat Down

Kamis, 23 April 2026 - 18:00 WIB

Produksi Gula 2026 Surplus, Industri Masih Defisit, Pemerintah Dorong Swasembada

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Bank Didorong Dukung Program Pemerintah, OJK Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Tim Cook Mundur, John Ternus Resmi Jadi CEO Baru Apple

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi

Bank Didorong Dukung Program Pemerintah, OJK Buka Suara

Kamis, 23 Apr 2026 - 17:00 WIB