Mulai Berlaku! Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor sejak 9 April 2026.

Pemerintah Kabupaten Kerinci menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi untuk mengendalikan distribusi agar tepat sasaran. Kebijakan ini menindaklanjuti aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pemerintah membatasi dua jenis BBM, yaitu Solar (Gas Oil) dan bensin RON 90 atau Pertalite.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan aturan ini untuk kendaraan angkutan orang dan barang, baik milik pribadi maupun umum.

Untuk BBM jenis Solar, pemerintah menetapkan batas pembelian sebagai berikut:

Baca Juga :  Harga Emas Antam 9 April 2026 Rp2,79 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap

1. Kendaraan pribadi roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

2. Kendaraan umum roda empat hanya boleh membeli maksimal 80 liter per hari

3. Kendaraan umum roda enam atau lebih hanya boleh membeli maksimal 200 liter per hari

4. Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas sebagai berikut:

1. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

2. Kendaraan layanan umum hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari

Baca Juga :  Prancis Izinkan Solar di Bawah Standar, Antisipasi Krisis BBM Global

Zainal menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menghambat aktivitas masyarakat. Pemerintah ingin memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

“Pembatasan ini bertujuan agar masyarakat yang berhak bisa menikmati BBM subsidi,” ujar Zainal.

Ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk segera menyosialisasikan aturan ini hingga ke desa.

Ia juga meminta aparat aktif menjelaskan aturan agar masyarakat tidak salah paham.

Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

RUPS Luar Biasa PT Bimex Tetapkan Direksi Baru, Pemprov Bengkulu Kejar PAD
Harga Emas Antam 9 April 2026 Rp2,79 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap
Vasko Dorong Investasi Sumbar, Target Rp13,3 Triliun 2027
Restitusi Pajak Rp360 T Bikin Waswas, Menkeu Purbaya Curiga Ada Kebocoran
Harga Emas Antam 8 April 2026 Stabil di Kisaran Rp 2,6 Juta
Kemensos Siapkan Penebalan Bansos di Tengah Isu Kenaikan BBM
IHSG Menguat Tembus 7.000, Investor Dorong Optimisme Pasar Saham
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Mulai Berlaku! Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Subsidi

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

RUPS Luar Biasa PT Bimex Tetapkan Direksi Baru, Pemprov Bengkulu Kejar PAD

Kamis, 9 April 2026 - 11:30 WIB

Harga Emas Antam 9 April 2026 Rp2,79 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap

Kamis, 9 April 2026 - 06:30 WIB

Vasko Dorong Investasi Sumbar, Target Rp13,3 Triliun 2027

Rabu, 8 April 2026 - 07:30 WIB

Restitusi Pajak Rp360 T Bikin Waswas, Menkeu Purbaya Curiga Ada Kebocoran

Berita Terbaru