DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna, Wali Kota Alfin Jawab Pandangan Fraksi atas LKPJ 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Wakil Ketua I DPRD Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., MH memimpin rapat paripurna. Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM mendampingi jalannya rapat. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH hadir bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Alfin mengapresiasi pandangan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menilai masukan tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Hutri Randa Hadiri FGD PP 55 Tahun 2025 di IAIN Kerinci

Alfin juga menjawab sejumlah poin yang menjadi perhatian fraksi. Ia menyoroti tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan di sektor strategis seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pada sektor ekonomi, pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi. Pemerintah juga meningkatkan kualitas belanja daerah agar berorientasi pada hasil. Selain itu, pemerintah memperkuat daya saing ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

Pada sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah meningkatkan kualitas layanan. Pemerintah juga memperluas akses serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Sungai Penuh Gelar Korve Serentak

Dalam pengelolaan lingkungan, khususnya program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berbasis desa, Pemerintah Kota Sungai Penuh menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemanfaatan dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah untuk mendukung program tersebut.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Agenda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Komisi II DPRD Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure, Relokasi Ditargetkan Rampung April
DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna, Fraksi Soroti LKPJ Wali Kota
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Jalin MoU, Perkuat Penanganan Hukum
DPRD Sungai Penuh Apresiasi Kinerja Pemkot, Wali Kota Janjikan Evaluasi
Sekda Alpian Buka Seleksi Paskibraka Sungai Penuh 2026
Wawako Azhar Hamzah Tinjau Progres Koperasi Desa Merah Putih Koto Baru
DPRD Sungai Penuh Bahas Tarif Travel Naik, Soroti Aturan dan Travel Liar
DPRD Sungai Penuh Minta Jalan M. Yamin Bebas dari Retribusi dan Parkir Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:00 WIB

Komisi II DPRD Bahas Penataan Pedagang Pasar Tanjung Bajure, Relokasi Ditargetkan Rampung April

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna, Fraksi Soroti LKPJ Wali Kota

Jumat, 10 April 2026 - 20:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Jalin MoU, Perkuat Penanganan Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 17:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Apresiasi Kinerja Pemkot, Wali Kota Janjikan Evaluasi

Kamis, 9 April 2026 - 20:30 WIB

Sekda Alpian Buka Seleksi Paskibraka Sungai Penuh 2026

Berita Terbaru