SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).
Wakil Ketua I DPRD Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., MH memimpin rapat paripurna. Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM mendampingi jalannya rapat. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH hadir bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Alfin mengapresiasi pandangan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menilai masukan tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah.
Alfin juga menjawab sejumlah poin yang menjadi perhatian fraksi. Ia menyoroti tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan di sektor strategis seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Pada sektor ekonomi, pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi. Pemerintah juga meningkatkan kualitas belanja daerah agar berorientasi pada hasil. Selain itu, pemerintah memperkuat daya saing ekonomi dan memperluas lapangan kerja.
Pada sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah meningkatkan kualitas layanan. Pemerintah juga memperluas akses serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Dalam pengelolaan lingkungan, khususnya program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berbasis desa, Pemerintah Kota Sungai Penuh menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemanfaatan dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah untuk mendukung program tersebut.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Agenda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









