DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna, Wali Kota Alfin Jawab Pandangan Fraksi atas LKPJ 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Wakil Ketua I DPRD Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., MH memimpin rapat paripurna. Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM mendampingi jalannya rapat. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH hadir bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Alfin mengapresiasi pandangan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menilai masukan tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Kodim Kerinci Bersama Warga Siapkan Lahan KDKMP

Alfin juga menjawab sejumlah poin yang menjadi perhatian fraksi. Ia menyoroti tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan di sektor strategis seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pada sektor ekonomi, pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi. Pemerintah juga meningkatkan kualitas belanja daerah agar berorientasi pada hasil. Selain itu, pemerintah memperkuat daya saing ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

Pada sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah meningkatkan kualitas layanan. Pemerintah juga memperluas akses serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Uji Laboratorium Pupuk Subsidi Sungai Penuh Dimulai, Pemerintah Telusuri Perbedaan Fisik yang Dikeluhkan Petani

Dalam pengelolaan lingkungan, khususnya program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berbasis desa, Pemerintah Kota Sungai Penuh menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemanfaatan dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah untuk mendukung program tersebut.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Agenda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Jelang Penilaian Provinsi, TP PKK Sungai Penuh Kebut Persiapan Rumah DILAN dan Perkuat UMKM Desa Permanti
PKBM Jadi Senjata Sungai Penuh Tekan Anak Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Genjot Mutu dan Tata Kelola
BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Seragam Sekolah Gratis Sungai Penuh, Nilainya Capai Ratusan Juta
Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron
Disdik Sungai Penuh Ubah Cara Guru Belajar, Kelompok Kerja Resmi Dimulai dari SMPN 6
Antrean Pikap di SPBU Pelayang Raya Mendadak Hilang Saat Sidak, DPRD Sungai Penuh Ungkap Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi
Gen Auto Care Resmi Hadir di Sungai Penuh, Alfin Sebut Usaha Baru Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga
Alfin Lawan Stunting Sejak Kehamilan, Libatkan Ratusan Ibu Hamil Demi Lahirkan Generasi Sehat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:00 WIB

Jelang Penilaian Provinsi, TP PKK Sungai Penuh Kebut Persiapan Rumah DILAN dan Perkuat UMKM Desa Permanti

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

PKBM Jadi Senjata Sungai Penuh Tekan Anak Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Genjot Mutu dan Tata Kelola

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Seragam Sekolah Gratis Sungai Penuh, Nilainya Capai Ratusan Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:00 WIB

Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:00 WIB

Disdik Sungai Penuh Ubah Cara Guru Belajar, Kelompok Kerja Resmi Dimulai dari SMPN 6

Berita Terbaru