PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar pada Senin (30/3/2026).
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar. Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, menerima laporan tersebut. Lima pemerintah daerah juga mengikuti kegiatan ini, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Mahyeldi menegaskan penyerahan LKPD menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Ia menilai langkah ini penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
“Penyerahan LKPD ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Mahyeldi.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif. Dokumen ini juga memperkuat kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dasar Evaluasi Pengelolaan Anggaran
Mahyeldi menjelaskan bahwa laporan keuangan menjadi dasar evaluasi efektivitas pengelolaan anggaran. Laporan tersebut juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi efektivitas pengelolaan anggaran sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Kewajiban Penyampaian LKPD
Mahyeldi menegaskan pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyebut penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD. Pemerintah daerah harus menjalankan proses ini secara profesional dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Tantangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mahyeldi menyoroti tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025, termasuk Sumbar.
Kondisi tersebut memengaruhi prioritas belanja daerah. Pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi anggaran untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.
“Hal itu mendorong pemerintah daerah menyesuaikan prioritas belanja,” jelasnya.
Komitmen Tetap Akuntabel
Meski menghadapi berbagai tantangan, Mahyeldi menegaskan pemerintah daerah tetap menjaga ketertiban administrasi. Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam kondisi apa pun, pemerintah daerah harus mengelola keuangan secara akuntabel dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fungsi Pemeriksaan BPK
Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini. BPK juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Ia menyebut pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Harapan Perbaikan Tata Kelola
Nelson berharap proses pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga berharap hasil pemeriksaan membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberi manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









