JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memecat sembilan ASN dan PPPK karena melanggar disiplin. Sebagian sudah menerima SK, sisanya masih berproses.
Pemerintah kota Jambi menindak tegas pelanggaran disiplin aparatur. Pemkot Jambi memecat sembilan ASN dan PPPK.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menyebut keputusan itu telah melalui proses sesuai aturan. Lima orang berstatus ASN. Empat lainnya PPPK.
“ASN wajib mematuhi aturan. Hak dan kewajiban mengikat,” kata Rizalul.
Ia menjelaskan, BKPSDMD telah menerbitkan SK pemberhentian untuk empat orang. BKPSDMD masih memproses empat orang lainnya. BKPSDMD menjatuhkan pemberhentian sementara kepada satu ASN karena kasus pidana.
Wali Kota Jambi, Maulana, membenarkan pemecatan tersebut. Ia menegaskan pemerintah tidak mentolerir pelanggaran disiplin.
Maulana menyampaikan hal itu usai memimpin apel perdana setelah libur Idulfitri dan Nyepi. Ia memimpin apel di Kantor Wali Kota Jambi.
“Secara umum kehadiran ASN pada hari pertama kerja hampir 100 persen. Ini menunjukkan komitmen pegawai,” ujarnya.
Pemkot Jambi terus menggelar inspeksi mendadak secara daring. Langkah itu memastikan ASN kembali aktif bekerja.
Maulana menegaskan pelanggaran tidak hanya soal absensi. Ia menemukan beberapa kasus yang berkaitan dengan aktivitas terlarang.
Ia mencontohkan judi online dan pinjaman online ilegal. Aktivitas itu berdampak pada kinerja dan integritas ASN.
Ia juga mengingatkan pemerintah telah memenuhi hak pegawai. Pemerintah memberikan THR dan kelonggaran selama libur.
Karena itu, ia meminta seluruh ASN dan PPPK meningkatkan kinerja. Ia menekankan pelayanan publik harus menjadi prioritas.
“Penegakan disiplin harus memperkuat birokrasi. Pelayanan kepada masyarakat harus meningkat,” tutup Maulana.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









