Solusi Mudik Nyaman Tanpa Naik Motor Jauh, Ini Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemudik yang ingin pulang kampung tanpa menempuh perjalanan ratusan kilometer menggunakan sepeda motor kini memiliki pilihan lebih aman. Tahun ini, Program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026 kembali hadir. Program ini menggabungkan layanan bus untuk penumpang dan truk khusus untuk sepeda motor.

PT Astra Honda Motor menyelenggarakan program tahunan ini. Melalui program ini, perusahaan memberi kesempatan bagi ribuan pemudik untuk pulang kampung dengan lebih praktis.

Program Mudik Alternatif yang Makin Diminati

Selain itu, program ini membantu pemudik menekan risiko kecelakaan. Program ini juga membuat perjalanan lebih ringan karena peserta tidak perlu mengendarai motor jarak jauh. Dengan cara ini, peserta tetap bisa memakai motor saat tiba di kampung halaman.

Kuota Peserta Mudik Tahun Ini

Pada tahun ini, panitia menyiapkan kuota sekitar 2.400 pemudik. Tujuan mudik meliputi Yogyakarta dan Semarang.

Baca Juga :  KDM Bagikan ‘Uang Saku’ untuk Sopir Angkot, Becak dan Andong

Sementara itu, panitia mengangkut 1.200 unit motor. Panitia menggunakan 32 truk untuk mengirim motor ke dua kota tersebut. Karena itu, program ini menjadi solusi bagi pemudik yang ingin tetap membawa kendaraan pribadi.

Jadwal Pengiriman Motor dan Keberangkatan Peserta

Adapun, panitia menjalankan program dalam beberapa tahap:

12 Maret 2026 – Panitia mengirim motor dari Kelapa Gading, Jakarta Utara

Kemudian, 14 Maret 2026 – Peserta berangkat menggunakan bus dari Sunter

Selanjutnya, 28 Maret 2026 – Peserta mengikuti arus balik menuju Jakarta

Untuk arus balik, panitia menyiapkan 800 kursi bus. Panitia juga mengangkut 400 unit motor kembali ke Jakarta.

Biaya Pendaftaran Relatif Terjangkau

Dari sisi biaya, peserta cukup membayar Rp150.000 per orang. Namun demikian, kuota terbatas sehingga peserta perlu segera mendaftar.

Jalur Pendaftaran yang Disediakan

Sejalan dengan itu, panitia membuka pendaftaran pada 12 Februari hingga 11 Maret 2026. Peserta bisa mendaftar melalui:

Baca Juga :  MUI Apresiasi Kapolri Tegak Lurus pada Presiden

Website resmi Astra Honda

Aplikasi WANDA

Aplikasi Motorku-X

Jaringan Daya Auto

Syarat Administrasi dan Ketentuan Peserta

Agar bisa ikut program, peserta wajib memenuhi syarat berikut:

Menggunakan sepeda motor Honda

Memiliki KTP, SIM C, dan STNK aktif

Satu motor maksimal untuk dua orang

Barang bawaan maksimal 20 kilogram per motor

Jaminan Keamanan dan Fasilitas Peserta

Tidak hanya itu, panitia memberi asuransi untuk motor selama proses pengangkutan. Peserta juga mendapat bus ber-AC, asuransi perjalanan, serta paket perlengkapan mudik.

Solusi Mudik Lebih Aman dan Praktis

Pada akhirnya, program ini menjadi alternatif mudik yang lebih aman. Pemudik tetap bisa membawa motor tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Dengan fasilitas lengkap, pemudik bisa menikmati perjalanan dengan lebih tenang dan nyaman.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:19 WIB

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Berita Terbaru