JAKARTA –
Sejumlah fraksi di DPR menolak wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi nol persen. PDIP lebih dulu menyatakan penolakannya, dan kini Golkar, PKB, serta PKS menegaskan bahwa ambang batas tetap harus berlaku.
Meski menolak penghapusan, mereka membuka kemungkinan merevisi besaran ambang batas yang saat ini berada di angka empat persen.
Golkar Siap Diskusikan Angka Ambang Batas
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan partainya masih membuka ruang diskusi soal besaran ambang batas. Menurutnya, ambang batas penting untuk menerapkan sistem multipartai sederhana. Sistem ini paling sesuai dengan model presidensial yang dianut Indonesia.
“Angka nanti bisa dibicarakan, berapa yang bisa disepakati bersama,” kata Sarmuji saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (4/2).
Selain itu, Sarmuji menambahkan, Golkar mendukung semua langkah yang mendorong penyederhanaan sistem multipartai.
PKS: Ambang Batas Penting untuk Stabilitas Pemerintahan
Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menekankan partainya tetap membutuhkan ambang batas. Menurutnya, ambang batas mencegah fragmentasi politik di DPR sehingga pengambilan keputusan berjalan lebih efektif.
PKS masih meninjau apakah besaran ambang batas perlu direvisi.
“Belum. Masih kita kaji. Yang jelas, menurut kami, ambang batas tetap dibutuhkan,” ujar Kholid.
PKB: Penghapusan Ambang Batas Bisa Ciptakan Sistem Multipartai Rumit
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai penghapusan ambang batas akan menciptakan sistem multipartai yang rumit.
Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116 tidak menghapus ambang batas. Putusan itu justru mendorong proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan sistem multipartai.
“Isu utamanya adalah sistem pemilu yang proporsional. Dengan begitu, suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik tetap terjaga,” kata Khozin.
Dengan demikian, Khozin menegaskan DPR tidak akan memprioritaskan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu tahun ini.