Purbaya Sidak Perusahaan China

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke PT Power Steel Mandiri (PSM), perusahaan baja asal China, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak ini muncul setelah perusahaan menganggap pejabat Indonesia mudah disuap sehingga bisnis mereka bisa lancar.

 

Membantah Anggapan Pejabat Mudah Disogok

 

Purbaya menegaskan bahwa pejabat Indonesia tidak bisa disuap.

 

“Selama ini mereka mengklaim pejabat bisa disuap supaya bisnis mereka lancar. Kini saya buktikan kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita tindak tegas,” ujarnya.

 

Selain itu, Purbaya ingin memberi contoh kepada dunia usaha bahwa pemerintah serius menindak praktik korupsi.

 

Karyawan Berkomitmen, Pemilik Akan Dipanggil

 

Baca Juga :  Kejar Target Pajak 11%, Kemenkeu Hadapi Tekanan Global dan Ekonomi Tak Pasti

Purbaya menyebut seluruh karyawan PSM berkomitmen memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Meski begitu, dia tetap memerintahkan stafnya memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

“Staf saya akan memanggil pemiliknya. Dia sudah diperiksa beberapa kali. Yang penting pesan ini sampai ke mereka dan pelaku bisnis sejenis: kita serius menindak pelanggaran,” jelas Purbaya.

 

Dia menambahkan, dirinya tidak akan menemui pemilik langsung karena yang bersangkutan kabur. Namun, stafnya akan tetap berkomunikasi untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

 

Purbaya memperkirakan kerugian negara dari kasus PSM lebih dari Rp 500 miliar. Di sisi lain, dua perusahaan lain, PT PSI dan PT VPM, juga gagal membayar pajak.

Baca Juga :  Brimob Perkuat Pengamanan Idulfitri 2026

 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan ketiga perusahaan menimbulkan kerugian sementara sekitar Rp 510 miliar, meskipun angka final masih dihitung.

 

Modus Penggelapan Pajak

 

Bimo membeberkan modus penggelapan pajak yang digunakan ketiga perusahaan. Antara lain, mereka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak sesuai dan menghindari pemungutan PPN. Selain itu, mereka menggunakan rekening karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyembunyikan omzet.

 

“Periode yang kami telusuri adalah 2016–2019. Secara keseluruhan, ketiga entitas yang terlibat adalah PSI, PSM, dan VPM,” jelasnya.

 

Pemerintah berharap langkah ini memberi sinyal tegas bahwa praktik penggelapan pajak tidak akan ditoleransi. Selain itu, langkah ini juga memperkuat integritas pejabat Indonesia di mata dunia usaha.

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru