BENGKULU – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang muncul dalam rapat paripurna pada Senin (2/3/2026) beberapa waktu lalu belum bergerak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan Belum Bisa Masuk ke Kemendagri
Pemerintah Provinsi Bengkulu menahan usulan tersebut. Pemprov menilai syarat administratif belum lengkap. Sengketa internal Partai Golkar yang belum berkekuatan hukum tetap menjadi kendala utama.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, DPRD mengumumkan pemberhentian pimpinan sebelumnya. DPRD juga mengusulkan Samsu Amanah sebagai calon Ketua DPRD Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2025–2029.
Tahapan Politik Selesai, Administrasi Berjalan
Tahapan politik PAW telah selesai. Namun, proses administrasi masih berjalan. Usulan harus melewati verifikasi gubernur sebelum DPRD mengirimkannya ke Kemendagri untuk penerbitan SK. Proses ini mensyaratkan tidak adanya sengketa yang masih berlangsung.
Sengketa Internal Partai Masih Berlangsung
Ketua DPRD sebelumnya, Sumardi, mengajukan sengketa internal ke Mahkamah Partai Golkar. Hingga kini, Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian mengirim surat tertanggal 12 Maret 2026 kepada pimpinan DPRD. Pemprov meminta DPRD menjelaskan penyelesaian sengketa internal tersebut.
Pemprov menegaskan aturan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD hanya dapat diproses tanpa adanya gugatan yang berjalan.
Pemprov Minta Klarifikasi ke DPRD
Pemprov Bengkulu tidak meneruskan usulan ke pemerintah pusat. Pemprov juga meminta DPRD memberikan klarifikasi tambahan. Langkah ini menjaga kesesuaian proses dengan aturan administrasi dan hukum.
Sorotan Fraksi Hanura
Fraksi Hanura DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti proses PAW ini. Ketua Fraksi Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menilai proses tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Aturan tersebut mewajibkan partai menyelesaikan sengketa internal melalui Mahkamah Partai sebelum proses berlanjut.
Ia menegaskan setiap keputusan harus bebas dari sengketa aktif. Jika tidak, proses berpotensi menimbulkan cacat prosedur.
“Ini menyangkut kepastian hukum dan marwah lembaga, bukan sekadar persoalan politik,” ujarnya.
Kursi Pimpinan Masih Tertahan
Dinamika internal Partai Golkar berdampak langsung pada jalannya pemerintahan daerah di Bengkulu. Hingga sengketa selesai, proses PAW Ketua DPRD Bengkulu belum bergerak ke tahap berikutnya. Kursi pimpinan DPRD tetap tertahan oleh konflik internal partai.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









