Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai Besok, AHY Beri Peringatan Penting untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang menurunkan komisi aplikasi transportasi online menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Aturan tersebut memberi ruang lebih besar bagi mitra pengemudi untuk memperoleh pendapatan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan seluruh perusahaan aplikasi agar tetap menjaga kesehatan finansial.

AHY menilai kesejahteraan mitra pengemudi memang harus meningkat. Namun, perusahaan juga harus mempertahankan kemampuan bisnis agar layanan terus berjalan, inovasi berkembang, dan peluang kerja tetap terbuka bagi jutaan mitra di Indonesia.

Karena itu, AHY mengajak seluruh pelaku industri transportasi daring menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, mitra pengemudi, dan pelanggan. Menurutnya, keseimbangan tersebut akan memperkuat ekosistem transportasi digital dalam jangka panjang.

AHY: Perusahaan Sehat Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Mitra

Saat menghadiri peluncuran Gerakan Langkah Hijau Grab untuk Indonesia di Jakarta, Senin (29/6/2026), AHY kembali menegaskan pentingnya keseimbangan tersebut.

“Tapi juga harus dipastikan agar perusahaan juga sehat secara finansial. Setuju? Karena kalau perusahaannya sehat, misalnya Grab Indonesia-nya sehat, maka ini juga lebih baik untuk kesejahteraan mitra. Setuju ya?” kata AHY.

Selain itu, AHY menilai perusahaan yang memiliki kondisi keuangan kuat akan lebih leluasa mengembangkan teknologi, memperluas layanan, serta menciptakan lebih banyak kesempatan ekonomi bagi masyarakat.

Grab Siapkan Strategi Hadapi Aturan Baru

Sementara itu, Grab Indonesia memastikan penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan GrabBike mulai 1 Juli 2026.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan perusahaan menjalankan kebijakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah sekaligus mendukung semangat ekonomi kerakyatan.

“Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia,” ujar Neneng.

Baca Juga :  Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, Perbankan RI Tumbuh Solid

Meski demikian, Grab mengakui proses penyesuaian tersebut tidak sederhana. Oleh sebab itu, perusahaan menyiapkan berbagai strategi agar tarif tetap terjangkau, kualitas layanan tetap terjaga, dan peluang pendapatan mitra tidak berkurang.

Di sisi lain, Grab mengklaim telah berkontribusi terhadap sekitar 50 persen industri ride hailing dan layanan pengantaran daring di Indonesia. Perusahaan juga menyebut digitalisasi yang mereka jalankan telah membuka sekitar 4,6 juta peluang kerja bagi pelaku UMKM serta menghadirkan berbagai program senilai lebih dari Rp100 miliar untuk mitra pengemudi.

Gojek Fokus Menjaga Pendapatan Mitra

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. juga mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide mulai 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan perusahaan mengambil langkah tersebut demi meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online,” kata Catherine.

Selanjutnya, Gojek akan menyesuaikan sejumlah aspek operasional agar pendapatan mitra tetap terjaga, tarif pelanggan tetap kompetitif, dan bisnis perusahaan terus berkembang. Selain itu, perusahaan juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan selama proses implementasi aturan baru.

Maxim Pertahankan Komisi Kompetitif

Di sisi lain, Maxim Indonesia juga mulai memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk seluruh layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026.

Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menegaskan perusahaan menghormati regulasi pemerintah sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.

“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Smartwatch Mirip Apple Watch Banjir Pasar, Ini 5 Pilihan Murah Mulai Rp 1 Jutaan yang Bikin Kaget

Menurut Dirhamsyah, kebijakan baru tersebut tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga tarif yang kompetitif sekaligus meningkatkan porsi pendapatan mitra dari setiap perjalanan.

Selain itu, Maxim optimistis kebijakan tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perusahaan.

Selama beberapa tahun terakhir, Maxim menerapkan komisi antara 8 persen hingga 15 persen sesuai wilayah operasional dan jenis kendaraan. Rata-rata komisi perusahaan berada di kisaran 12 persen sehingga tetap menjadi salah satu yang paling kompetitif di industri transportasi online.

Kebijakan Baru Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Mulai 1 Juli 2026, seluruh platform transportasi online menyesuaikan komisi aplikasi menjadi 8 persen sesuai kebijakan pemerintah. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis perusahaan maupun kualitas layanan bagi masyarakat.

FAQ

Kapan komisi aplikasi 8 persen mulai berlaku?

Pemerintah mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi pada 1 Juli 2026.

Perusahaan apa saja yang menerapkan aturan baru?

Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim menyatakan siap menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Mengapa AHY menyoroti kesehatan finansial perusahaan?

AHY menilai perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sehat akan lebih mampu menjaga kualitas layanan, mengembangkan inovasi, dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dalam jangka panjang.

Apa manfaat kebijakan ini bagi mitra pengemudi?

Penurunan komisi aplikasi memberi peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.

Bagaimana respons perusahaan aplikasi?

Grab, Gojek, dan Maxim mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ketiga perusahaan juga menyiapkan berbagai penyesuaian agar tarif tetap terjangkau, layanan tetap berkualitas, dan bisnis tetap berkelanjutan.(Tim)

Berita Terkait

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Berita Terbaru