Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai Besok, AHY Beri Peringatan Penting untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang menurunkan komisi aplikasi transportasi online menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Aturan tersebut memberi ruang lebih besar bagi mitra pengemudi untuk memperoleh pendapatan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan seluruh perusahaan aplikasi agar tetap menjaga kesehatan finansial.

AHY menilai kesejahteraan mitra pengemudi memang harus meningkat. Namun, perusahaan juga harus mempertahankan kemampuan bisnis agar layanan terus berjalan, inovasi berkembang, dan peluang kerja tetap terbuka bagi jutaan mitra di Indonesia.

Karena itu, AHY mengajak seluruh pelaku industri transportasi daring menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, mitra pengemudi, dan pelanggan. Menurutnya, keseimbangan tersebut akan memperkuat ekosistem transportasi digital dalam jangka panjang.

AHY: Perusahaan Sehat Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Mitra

Saat menghadiri peluncuran Gerakan Langkah Hijau Grab untuk Indonesia di Jakarta, Senin (29/6/2026), AHY kembali menegaskan pentingnya keseimbangan tersebut.

“Tapi juga harus dipastikan agar perusahaan juga sehat secara finansial. Setuju? Karena kalau perusahaannya sehat, misalnya Grab Indonesia-nya sehat, maka ini juga lebih baik untuk kesejahteraan mitra. Setuju ya?” kata AHY.

Selain itu, AHY menilai perusahaan yang memiliki kondisi keuangan kuat akan lebih leluasa mengembangkan teknologi, memperluas layanan, serta menciptakan lebih banyak kesempatan ekonomi bagi masyarakat.

Grab Siapkan Strategi Hadapi Aturan Baru

Sementara itu, Grab Indonesia memastikan penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan GrabBike mulai 1 Juli 2026.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan perusahaan menjalankan kebijakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah sekaligus mendukung semangat ekonomi kerakyatan.

“Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia,” ujar Neneng.

Baca Juga :  AHY Pangkas Akses Bandara Singkawang Jadi 5 Menit

Meski demikian, Grab mengakui proses penyesuaian tersebut tidak sederhana. Oleh sebab itu, perusahaan menyiapkan berbagai strategi agar tarif tetap terjangkau, kualitas layanan tetap terjaga, dan peluang pendapatan mitra tidak berkurang.

Di sisi lain, Grab mengklaim telah berkontribusi terhadap sekitar 50 persen industri ride hailing dan layanan pengantaran daring di Indonesia. Perusahaan juga menyebut digitalisasi yang mereka jalankan telah membuka sekitar 4,6 juta peluang kerja bagi pelaku UMKM serta menghadirkan berbagai program senilai lebih dari Rp100 miliar untuk mitra pengemudi.

Gojek Fokus Menjaga Pendapatan Mitra

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. juga mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide mulai 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan perusahaan mengambil langkah tersebut demi meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online,” kata Catherine.

Selanjutnya, Gojek akan menyesuaikan sejumlah aspek operasional agar pendapatan mitra tetap terjaga, tarif pelanggan tetap kompetitif, dan bisnis perusahaan terus berkembang. Selain itu, perusahaan juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan selama proses implementasi aturan baru.

Maxim Pertahankan Komisi Kompetitif

Di sisi lain, Maxim Indonesia juga mulai memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk seluruh layanan Maxim Bike mulai 1 Juli 2026.

Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menegaskan perusahaan menghormati regulasi pemerintah sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.

“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Indonesia Runner-Up Piala Asia Futsal 2026

Menurut Dirhamsyah, kebijakan baru tersebut tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga tarif yang kompetitif sekaligus meningkatkan porsi pendapatan mitra dari setiap perjalanan.

Selain itu, Maxim optimistis kebijakan tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perusahaan.

Selama beberapa tahun terakhir, Maxim menerapkan komisi antara 8 persen hingga 15 persen sesuai wilayah operasional dan jenis kendaraan. Rata-rata komisi perusahaan berada di kisaran 12 persen sehingga tetap menjadi salah satu yang paling kompetitif di industri transportasi online.

Kebijakan Baru Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Mulai 1 Juli 2026, seluruh platform transportasi online menyesuaikan komisi aplikasi menjadi 8 persen sesuai kebijakan pemerintah. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis perusahaan maupun kualitas layanan bagi masyarakat.

FAQ

Kapan komisi aplikasi 8 persen mulai berlaku?

Pemerintah mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi pada 1 Juli 2026.

Perusahaan apa saja yang menerapkan aturan baru?

Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim menyatakan siap menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Mengapa AHY menyoroti kesehatan finansial perusahaan?

AHY menilai perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sehat akan lebih mampu menjaga kualitas layanan, mengembangkan inovasi, dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dalam jangka panjang.

Apa manfaat kebijakan ini bagi mitra pengemudi?

Penurunan komisi aplikasi memberi peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.

Bagaimana respons perusahaan aplikasi?

Grab, Gojek, dan Maxim mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ketiga perusahaan juga menyiapkan berbagai penyesuaian agar tarif tetap terjangkau, layanan tetap berkualitas, dan bisnis tetap berkelanjutan.(Tim)

Berita Terkait

Dominasi Dolar AS Belum Tumbang, Data Terbaru IMF Ungkap Mata Uang Dunia Masih Bergantung pada Greenback
Promo Shopee 5 Juli 2026 Banjir Diskon, Traktiran Serba Rp7 hingga Potongan Rp188 Ribu Siap Diburu
Harga Sawit Kalbar Terbaru 2026 Melonjak, TBS Usia Produktif Tembus Rp3.519 per Kg, Cek Daftar Lengkapnya
Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dominasi Dolar AS Belum Tumbang, Data Terbaru IMF Ungkap Mata Uang Dunia Masih Bergantung pada Greenback

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 5 Juli 2026 Banjir Diskon, Traktiran Serba Rp7 hingga Potongan Rp188 Ribu Siap Diburu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Berita Terbaru