JAKARTA – Seiring meningkatnya mobilitas global dan peluang kerja di luar negeri, pelajar, pekerja, dan investor internasional semakin memperhatikan kewarganegaraan ganda.
Hingga 2026, lebih dari 120 negara mengizinkan warganya memiliki dua kewarganegaraan. Status ini memberi kebebasan bergerak antarnegara, mengikuti hak politik, dan memanfaatkan peluang ekonomi tanpa melepaskan kewarganegaraan asal.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ganda
Seseorang memperoleh kewarganegaraan ganda melalui beberapa cara. Misalnya, lahir di suatu negara atau mewarisi kewarganegaraan dari orang tua. Orang juga bisa mendapatkannya melalui naturalisasi, pernikahan, atau program investasi dari beberapa negara.
Kewarganegaraan Ganda untuk Anak
Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 memberi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas—misalnya dari perkawinan campuran—hak memegang dua paspor hingga usia 18 tahun atau sampai menikah. Selama periode ini, anak tetap dianggap WNI jika mendaftar secara resmi melalui perwakilan RI di luar negeri atau instansi terkait.
Setelah anak berusia 18 tahun atau menikah, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan, biasanya sebelum usia 21 tahun. Jika mereka tidak memilih, Indonesia mencabut status kewarganegaraannya.
Relevansi Kasus LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyoroti kasus kewarganegaraan anak penerima beasiswa, sehingga publik ikut memperhatikan. Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia membatasi kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak dan tidak mengakui dual citizenship bagi orang dewasa.
Dalam konteks beasiswa yang bersumber dari pajak rakyat, perdebatan ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut komitmen, tanggung jawab, dan ikatan hukum antara individu dan negara.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









