Kewarganegaraan Ganda: Aturan dan Peluang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Seiring meningkatnya mobilitas global dan peluang kerja di luar negeri, pelajar, pekerja, dan investor internasional semakin memperhatikan kewarganegaraan ganda.

Hingga 2026, lebih dari 120 negara mengizinkan warganya memiliki dua kewarganegaraan. Status ini memberi kebebasan bergerak antarnegara, mengikuti hak politik, dan memanfaatkan peluang ekonomi tanpa melepaskan kewarganegaraan asal.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ganda

Seseorang memperoleh kewarganegaraan ganda melalui beberapa cara. Misalnya, lahir di suatu negara atau mewarisi kewarganegaraan dari orang tua. Orang juga bisa mendapatkannya melalui naturalisasi, pernikahan, atau program investasi dari beberapa negara.

Baca Juga :  Iran Bebaskan Biaya Kapal Tanker Malaysia Lintasi Selat Hormuz

Kewarganegaraan Ganda untuk Anak

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 memberi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas—misalnya dari perkawinan campuran—hak memegang dua paspor hingga usia 18 tahun atau sampai menikah. Selama periode ini, anak tetap dianggap WNI jika mendaftar secara resmi melalui perwakilan RI di luar negeri atau instansi terkait.

Setelah anak berusia 18 tahun atau menikah, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan, biasanya sebelum usia 21 tahun. Jika mereka tidak memilih, Indonesia mencabut status kewarganegaraannya.

Baca Juga :  Arang Jadi Solusi Mobil Tetap Jalan di Tengah Krisis BBM 

Relevansi Kasus LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyoroti kasus kewarganegaraan anak penerima beasiswa, sehingga publik ikut memperhatikan. Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia membatasi kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak dan tidak mengakui dual citizenship bagi orang dewasa.

Dalam konteks beasiswa yang bersumber dari pajak rakyat, perdebatan ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut komitmen, tanggung jawab, dan ikatan hukum antara individu dan negara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM
Prancis Izinkan Solar di Bawah Standar, Antisipasi Krisis BBM Global
Iran Bebaskan Biaya Kapal Tanker Malaysia Lintasi Selat Hormuz
Rusia Setop Ekspor BBM, Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik
Rusia Kirim Bantuan ke Iran, Perintah Presiden Vladimir Putin
Capai Kesepakatan dengan Iran, Kapal Tanker Thailand Kini Bisa Lintasi Selat Hormuz
The Fed Masih Rugi Rp331 Triliun, Perlahan Bangkit
Kapal Tanker Malaysia Bisa Lintasi Selat Hormuz, Anwar Ibrahim: Terima Kasih Iran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:00 WIB

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Prancis Izinkan Solar di Bawah Standar, Antisipasi Krisis BBM Global

Rabu, 1 April 2026 - 18:30 WIB

Iran Bebaskan Biaya Kapal Tanker Malaysia Lintasi Selat Hormuz

Rabu, 1 April 2026 - 17:00 WIB

Rusia Setop Ekspor BBM, Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:00 WIB

Rusia Kirim Bantuan ke Iran, Perintah Presiden Vladimir Putin

Berita Terbaru

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB

Oplus_0

Uncategorized

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Rp2,9 Juta per Gram

Kamis, 2 Apr 2026 - 10:30 WIB