Kenali Asuransi Mobil, Solusi Aman Hadapi Risiko Berkendara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Asuransi mobil menjadi salah satu perlindungan penting bagi pemilik kendaraan. Dengan demikian, pemilik mobil dapat mengurangi risiko kerugian finansial akibat kecelakaan, pencurian, atau kerusakan kendaraan.

Selain itu, asuransi mobil juga memberi rasa aman saat berkendara. Pada umumnya, perusahaan asuransi menanggung biaya perbaikan kendaraan sesuai jenis polis yang nasabah pilih.

Secara umum, ada dua jenis asuransi mobil yang paling banyak digunakan. Pertama, asuransi All Risk yang menanggung hampir semua jenis kerusakan, mulai dari lecet ringan hingga kerusakan berat. Kedua, asuransi Total Loss Only (TLO) yang memberi perlindungan ketika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan lebih dari 75 persen.

Baca Juga :  UMKM Solok Selatan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

Sementara itu, premi asuransi mobil berbeda-beda. Nilainya bergantung pada harga kendaraan, usia mobil, wilayah penggunaan, serta jenis perlindungan yang nasabah pilih. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu menyesuaikan polis dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Baca Juga :  Prabowo Sindir Mobil Dinas Miliaran: Saya Presiden Pakai Maung

Di sisi lain, banyak perusahaan asuransi kini menghadirkan layanan digital. Melalui layanan ini, nasabah bisa membeli polis, mengajukan klaim, dan memantau status perbaikan kendaraan secara online.

Dengan kata lain, asuransi mobil tidak hanya melindungi kendaraan dari berbagai risiko. Namun juga, asuransi membantu pemilik mobil mengelola risiko keuangan dengan lebih baik.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru