Honda BeAT Rp 6 Jutaan Ini Ramai Diburu, Kondisinya Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harga motor bekas yang terus merangkak naik membuat banyak orang mulai melirik lelang kendaraan. Kali ini, sebuah Honda BeAT tahun 2020 muncul dalam daftar lelang resmi dengan harga pembuka hanya sekitar Rp 6 jutaan. Nilai pajak tahunannya pun terbilang ringan, bahkan belum sampai Rp 250 ribu.

Namun, calon pembeli tetap harus jeli. Sebab, kondisi motor sudah tidak lagi mulus dan beberapa bagian terlihat mengalami kerusakan. Meski begitu, kelengkapan surat kendaraan masih tersedia sehingga unit ini tetap menarik perhatian pemburu motor murah.

Honda BeAT 2020 Dibuka Mulai Rp 6 Jutaan

KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui KPKNL Jakarta III membuka lelang satu unit Honda BeAT tahun 2020 dengan pelat nomor wilayah Jakarta. Motor tersebut memiliki nilai limit Rp 6,138 juta.

Peserta yang ingin mengikuti lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 1,3 juta terlebih dahulu. Jadwal penyetoran jaminan berlangsung hingga 3 Juni 2026, sedangkan proses penawaran ditutup pada 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

Harga pembuka yang relatif murah membuat motor matik ini berpotensi ramai peminat, terutama bagi pencari kendaraan harian dengan biaya operasional rendah.

Pajak Tahunan Honda BeAT Ini Hanya Rp 233 Ribu

Data kendaraan menunjukkan Honda BeAT tersebut terdaftar sebagai kendaraan pertama milik perusahaan PT Dante Krerasindo. Motor memakai pelat nomor B 5158 BBL dan berasal dari produksi tahun 2020.

Baca Juga :  Pasar Otomotif Online Makin Panas, Platform Jual Beli Mobil Bekas Berlomba Tarik Konsumen

Masa berlaku STNK ternyata sudah habis sejak 4 Desember 2025. Artinya, pemilik baru nantinya perlu melakukan perpanjangan sekaligus membayar denda keterlambatan.

Meski begitu, nilai pajak tahunannya cukup ringan. Rinciannya meliputi:

PKB pokok: Rp 198 ribu

SWDKLLJ: Rp 35 ribu

Total pajak tahunan mencapai Rp 233 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk denda keterlambatan serta penerbitan STNK dan pelat nomor baru.

Kondisi Motor Sudah Tidak Mulus

Calon peserta lelang sebaiknya tidak hanya tergiur harga murah. Dari foto yang beredar di situs lelang, kondisi motor terlihat mengalami cukup banyak lecet pada bodi.

Selain itu, bagian lampu belakang tampak terlepas. Karena itu, peserta perlu memahami bahwa lelang berlangsung dengan sistem apa adanya atau as is. Setelah menang lelang, pembeli tidak bisa mengajukan komplain terkait kondisi kendaraan.

Meski demikian, keberadaan STNK dan BPKB masih menjadi nilai tambah penting bagi motor bekas hasil lelang seperti ini.

Cara Mengikuti Lelang Motor Online

Bagi masyarakat yang baru pertama kali ikut lelang kendaraan, prosesnya kini jauh lebih mudah karena seluruh tahapan berlangsung secara online melalui situs resmi lelang pemerintah.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs lelang resmi pemerintah

Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar

Baca Juga :  Suzuki Saluto 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Bergaya Italia Ini Dibanderol Rp49 Jutaan dan Tembus 51,9 Km/Liter

Cari unit kendaraan yang ingin diikuti

Klik detail lot lelang

Pilih menu “Ikuti Lelang”

Periksa data peserta dan rekening pengembalian dana

Setujui syarat dan ketentuan lelang

Konfirmasi kepesertaan

Setorkan uang jaminan sesuai ketentuan

Ikuti proses penawaran sampai batas waktu berakhir

Motor Lelang Murah, Tapi Tetap Perlu Hitung Biaya Tambahan

Harga pembuka yang rendah memang menggiurkan. Akan tetapi, pembeli tetap perlu menghitung biaya tambahan setelah memenangkan lelang. Mulai dari pajak mati, biaya servis, penggantian komponen rusak, hingga balik nama kendaraan bisa membuat total pengeluaran bertambah.

Karena itu, motor lelang lebih cocok bagi pembeli yang memahami kondisi kendaraan bekas dan siap melakukan perbaikan setelah unit diterima.

FAQ

Apakah Honda BeAT lelang ini memiliki surat lengkap?

Ya, motor dilengkapi STNK dan BPKB.

Berapa pajak tahunan Honda BeAT tersebut?

Total pajak tahunannya sekitar Rp 233 ribu.

Apakah STNK motor masih aktif?

Tidak. Masa berlaku STNK sudah habis sejak Desember 2025.

Berapa uang jaminan untuk ikut lelang?

Peserta wajib menyetor uang jaminan Rp 1,3 juta.

Apakah kondisi motor masih bagus?

Tidak sepenuhnya. Bodi motor terlihat banyak lecet dan lampu belakang terlepas.

Di mana masyarakat bisa mengikuti lelang?

Peserta bisa mengikuti lelang secara online melalui situs resmi lelang pemerintah.

Penulis : Mosa

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

BBN Kendaraan Bekas Sudah Rp0, Tapi Dompet Tetap Keluar Uang? Ini Biaya Balik Nama yang Wajib Diketahui
Suzuki Saluto 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Bergaya Italia Ini Dibanderol Rp49 Jutaan dan Tembus 51,9 Km/Liter
Puluhan Mobil Baru Siap Meluncur di GIIAS 2026, Persaingan Pabrikan Makin Panas dan Pasar Otomotif Bergairah
Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda
Tak Perlu Antre di Samsat, Cara Perpanjang STNK Online 2026 Cukup Lewat HP
Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Lewat WhatsApp, Simak Langkah Mudah dan Nomor Resmi Layanannya
Hyundai Elantra Generasi Baru Bikin Sedan Kembali Menarik, Bawa Desain Futuristis dan Kabin Super Nyaman
Subaru Uncharted 2027 Gebrak Pasar EV, SUV Listrik Murah dengan Jarak Tempuh 483 Km Siap Tantang Rival
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:00 WIB

BBN Kendaraan Bekas Sudah Rp0, Tapi Dompet Tetap Keluar Uang? Ini Biaya Balik Nama yang Wajib Diketahui

Senin, 6 Juli 2026 - 13:00 WIB

Suzuki Saluto 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Bergaya Italia Ini Dibanderol Rp49 Jutaan dan Tembus 51,9 Km/Liter

Senin, 6 Juli 2026 - 09:00 WIB

Puluhan Mobil Baru Siap Meluncur di GIIAS 2026, Persaingan Pabrikan Makin Panas dan Pasar Otomotif Bergairah

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:00 WIB

Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tak Perlu Antre di Samsat, Cara Perpanjang STNK Online 2026 Cukup Lewat HP

Berita Terbaru