Guru PPPK Minta SK 5 Tahun, PGRI Turun Tangan Kawal Kepastian Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Isu perpanjangan Surat Keputusan (SK) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat. Belasan guru PPPK penuh waktu mendatangi Sekretariat PGRI Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (25/4). Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan masa kerja melalui skema perpanjangan SK selama lima tahun.

Guru Minta Kepastian Masa Kerja

Para guru menilai sistem kontrak jangka pendek belum memberi kepastian karier. Mereka mengusulkan skema perpanjangan lima tahunan agar sejalan dengan masa pengangkatan awal. Usulan ini juga mereka anggap mampu meningkatkan rasa aman dalam bekerja.

Koordinator hearing, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut regulasi yang ada sebenarnya sudah membuka ruang perpanjangan kontrak berbasis evaluasi kinerja.

“Regulasi sudah jelas mengatur manajemen PPPK. Sekarang kami butuh penguatan di sisi implementasi,” kata Taufiqurrahman.

Evaluasi Kinerja Tetap Jadi Acuan

Ia menjelaskan, skema lima tahunan tetap mengedepankan evaluasi kinerja. Kepala sekolah akan menilai performa guru setiap tahun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) juga terus melakukan pembinaan secara berkala.

Baca Juga :  Kuliah Umum di Unja, Walikota Alfin Tekankan Konsistensi dan Kerja Keras

Guru dengan kinerja baik akan mendapat peluang besar untuk memperpanjang kontrak. Sebaliknya, guru dengan evaluasi rendah tetap harus mengikuti mekanisme pembinaan.

“Perpanjangan lima tahun bukan berarti tanpa kontrol. Evaluasi tahunan tetap berjalan sebagai dasar penilaian,” ujarnya.

Rujuk Aturan ASN dan PPPK

Taufiqurrahman merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kedua aturan ini memberikan landasan hukum terkait sistem kontrak dan evaluasi berkala bagi ASN PPPK.

Menurutnya, aturan tersebut memungkinkan pemerintah memberikan perpanjangan kontrak dengan mempertimbangkan hasil kinerja.

Kekhawatiran Meningkat Jelang 2027

Sejumlah guru mulai merasa cemas, terutama menjelang tahun 2027. Banyak dari mereka menghadapi ketidakpastian terkait kelanjutan kontrak kerja.

Kondisi ini mendorong para guru untuk bergerak dan menyampaikan aspirasi secara langsung. Mereka berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang lebih pasti dan berpihak pada tenaga pendidik.

“Ketidakpastian ini membuat banyak guru khawatir. Kami ingin ada kejelasan agar bisa fokus mengajar,” kata salah satu peserta hearing.

Baca Juga :  Suster Yustina Lulus dari Kampus NU, Bukti Nyata Toleransi di Dunia Pendidikan

PGRI Siap Kawal Aspirasi Guru

Ketua PGRI Lombok Barat, Akhmad Sujai, menerima langsung aspirasi para guru. Ia didampingi Sekretaris Lalu Muhammad Djunaidi dan Wakil Ketua Nahar.

Sujai menegaskan bahwa PGRI akan mengawal tuntutan tersebut hingga ke tingkat kebijakan. Ia menilai aspirasi ini penting karena menyangkut kesejahteraan dan kepastian kerja guru.

“Kami tidak akan tinggal diam. PGRI akan terus memperjuangkan hak guru PPPK,” tegasnya.

Dorongan Perubahan Kebijakan

Para guru berharap pemerintah daerah dan pusat segera merespons usulan ini. Mereka ingin sistem kontrak PPPK berubah menjadi lebih stabil tanpa mengabaikan aspek profesionalisme.

Dengan skema lima tahunan berbasis evaluasi, guru menilai kualitas pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, tenaga pendidik juga mendapat kepastian karier yang lebih jelas.

Aspirasi ini kini memasuki tahap pengawalan oleh PGRI. Para guru berharap langkah ini mampu mendorong perubahan nyata dalam kebijakan PPPK di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mundur Massal, 326 Kepsek Sulsel Terseret Polemik Temuan BPK
Laporkan Dugaan Jurnal Predator, Dosen Fakultas Hukum UAJY Berakhir Dipecat dan Picu Polemik Nasional
Beasiswa Garuda 2026 Buka Peluang Kuliah di Kampus Dunia, Biaya Pendidikan dan Hidup Ditanggung
Kabar Baik untuk Siswa PIP, 45.809 Calon Mahasiswa Siap Terima KIP Kuliah 2026
Dana PIP 2026: Rincian Bantuan SD hingga SMA, Syarat Penerima, dan Jadwal Pencairan
Libur Sekolah Semester Genap 2026 Segera Tiba, Orang Tua Wajib Catat Jadwal Resmi dan Rencana Kegiatan Anak
Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:00 WIB

Mundur Massal, 326 Kepsek Sulsel Terseret Polemik Temuan BPK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Laporkan Dugaan Jurnal Predator, Dosen Fakultas Hukum UAJY Berakhir Dipecat dan Picu Polemik Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WIB

Beasiswa Garuda 2026 Buka Peluang Kuliah di Kampus Dunia, Biaya Pendidikan dan Hidup Ditanggung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kabar Baik untuk Siswa PIP, 45.809 Calon Mahasiswa Siap Terima KIP Kuliah 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Dana PIP 2026: Rincian Bantuan SD hingga SMA, Syarat Penerima, dan Jadwal Pencairan

Berita Terbaru