SUNGAI PENUH – Polemik fungsi Jalan M. Yamin pasca relokasi pedagang ke kawasan Pasar Tanjung Bajure mulai menemukan arah penyelesaian. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh meminta Pemerintah Kota mensterilkan kawasan tersebut dari seluruh pungutan retribusi, termasuk parkir.
DPRD menyampaikan permintaan itu dalam forum hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan pedagang. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menegaskan bahwa Jalan M. Yamin harus kembali berfungsi sebagai ruang publik yang tertib dan bebas dari aktivitas pungutan.
DPRD Tekankan Sterilisasi Kawasan
Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menegaskan sikap tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026). Ia meminta Dinas Perhubungan segera menghentikan seluruh pungutan di kawasan tersebut.
“Hasil hearing bersama OPD dan pedagang, kami meminta Dinas Perhubungan mensterilkan Jalan M. Yamin dari semua pungutan, termasuk parkir. Kawasan itu tidak boleh lagi menjadi lokasi retribusi,” tegas Fahruddin.
Pungutan Dinilai Ilegal
Ia menyebut setiap pungutan yang masih muncul di lapangan sebagai praktik ilegal. Ia meminta OPD terkait segera menertibkan kondisi tersebut.
“OPD harus menertibkan parkir liar yang masih muncul. Jika ada pihak yang tetap memungut biaya parkir, maka tindakan itu termasuk ilegal. Kami juga meminta masyarakat menolak dan tidak membayar pungutan tidak resmi,” ujarnya.
OPD Diminta Jalankan Kebijakan
Fahruddin meminta seluruh OPD menjalankan kebijakan pemerintah daerah tanpa tekanan dari pihak luar.
“Wali kota sudah menegaskan bahwa kawasan itu harus tertib. Pedagang sudah pindah ke Tanjung Bajure, sehingga Jalan M. Yamin harus bersih dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. OPD jangan berada di bawah pengaruh pihak di luar kewenangannya,” katanya.
Penataan Pasca Relokasi Pedagang
Sebelumnya, Jalan M. Yamin menjadi lokasi aktivitas pedagang dan parkir yang cukup padat. Setelah penertiban dan relokasi, DPRD mendorong penataan kawasan secara konsisten dan berkelanjutan.
Masih Ditemukan Parkir Liar
Namun, petugas masih menemukan aktivitas parkir di lapangan dan kondisi itu belum tertata sepenuhnya. Kondisi ini mendorong DPRD meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengambil langkah tegas agar kebijakan yang telah disepakati dalam hearing terlaksana dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Hingga saat, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









