Daftar Lengkap Penyakit yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – BPJS Kesehatan memberi peserta akses pengobatan dan perawatan sesuai aturan. Namun, beberapa penyakit dan layanan medis tidak termasuk jaminan. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mencantumkan 21 kategori yang tidak ditanggung.

1. Penyakit Akibat Kejadian Luar Biasa

BPJS menolak penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

2. Layanan Kecantikan dan Estetika

BPJS tidak menanggung operasi plastik dan perawatan estetika.

3. Perawatan Gigi Estetika

Perataan gigi, seperti behel, tidak masuk jaminan.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

BPJS menolak klaim cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera Akibat Diri Sendiri

Peserta tidak bisa klaim penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit Akibat Alkohol atau Obat

Baca Juga :  DPRD Sidak RSUD H.A. Thalib, Soroti Layanan Kesehatan

Peserta tidak bisa klaim penyakit akibat konsumsi alkohol atau obat terlarang.

7. Pengobatan Infertilitas

BPJS menolak pengobatan mandul atau prosedur infertilitas.

8. Cedera Akibat Kejadian Tak Terduga

Peserta tidak bisa klaim luka akibat tawuran atau insiden yang bisa dicegah.

9. Layanan di Luar Negeri

Peserta hanya mendapat jaminan untuk pengobatan di dalam negeri.

10. Percobaan atau Eksperimen Medis

BPJS menolak pengobatan eksperimen.

11. Pengobatan Alternatif

BPJS menolak terapi alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif.

12. Alat Kontrasepsi

Peserta tidak bisa klaim alat kontrasepsi.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

BPJS menolak alat atau obat rumah tangga.

14. Layanan Tidak Sesuai Peraturan

BPJS menolak layanan yang melanggar peraturan.

15. Fasilitas Tidak Bekerja Sama

Baca Juga :  Edy Wuryanto Tagih Janji Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta tidak bisa klaim layanan dari fasilitas yang tidak bekerja sama, kecuali darurat.

16. Cedera Akibat Kerja

Peserta mengajukan klaim kecelakaan kerja melalui program jaminan kerja atau pemberi kerja. BPJS tidak menanggung kasus ini.

17. Kecelakaan Lalu Lintas

Peserta tidak bisa klaim kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program lain.

18. Layanan TNI dan Polri

BPJS tidak menanggung layanan kesehatan terkait TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.

19. Layanan Bakti Sosial

BPJS menolak klaim layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

Peserta tidak bisa klaim layanan yang sudah dijamin program lain.

21. Layanan yang Tidak Relevan

BPJS menolak klaim layanan yang tidak terkait jaminan kesehatan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dari Dapur ke Kesehatan: Jahe Jadi Andalan Jaga Tubuh
Viral Produk Prostat Janjikan Hasil Instan, Begini Penjelasan Medisnya
Tanpa Rasa Sakit, EKG Bisa Cek Kondisi Jantung Anda Sekejap
Sakit Kepala Bagian Belakang Usai Makan Daging? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Tips Sehat Usai Lebaran: Cara Antisipasi Dampak Makan Daging Berlebih
Olahraga Bukan Sekadar Gerak: Ini Rahasia 7 Hormon yang Buat Tubuh Lebih Sehat dan Bugar
Kolesterol Tinggi Diam-diam Muncul di Kaki dan Kulit, Kenali 6 Tanda Ini
Atasi Saraf Kejepit Tanpa Operasi Besar di Jakarta Sigma Brain Spine Center
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:00 WIB

Dari Dapur ke Kesehatan: Jahe Jadi Andalan Jaga Tubuh

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:00 WIB

Viral Produk Prostat Janjikan Hasil Instan, Begini Penjelasan Medisnya

Senin, 23 Maret 2026 - 22:00 WIB

Tanpa Rasa Sakit, EKG Bisa Cek Kondisi Jantung Anda Sekejap

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WIB

Sakit Kepala Bagian Belakang Usai Makan Daging? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Senin, 23 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tips Sehat Usai Lebaran: Cara Antisipasi Dampak Makan Daging Berlebih

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Rp2,9 Juta per Gram

Kamis, 2 Apr 2026 - 10:30 WIB