KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) melakukan presensi atau absen pulang kerja di Pasar Ramadan Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci menetapkan kebijakan tersebut melalui surat resmi bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026.
Surat itu mengatur kewajiban ASN melakukan presensi pulang di lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah.
Selain itu, BKPSDM mengeluarkan surat tersebut sebagai tindak lanjut arahan lisan Bupati Kerinci, Monadi. Ia menyampaikan arahan itu saat membuka Pasar Ramadan tingkat kabupaten pada 19 Februari 2026.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









