JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut sejumlah platform digital mulai menyesuaikan layanan jelang penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Meutya mengatakan platform gim Roblox berencana menghadirkan fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Fitur tersebut akan membatasi aktivitas pengguna, sehingga anak hanya dapat bermain secara offline.
Menurut Meutya, langkah itu menunjukkan sikap kooperatif sekaligus komitmen awal untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah menilai penyesuaian fitur tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang tengah disiapkan.
Sementara itu, TikTok juga mulai melakukan penyesuaian. Platform tersebut berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. TikTok juga menyusun peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meutya menambahkan dua platform lain menunjukkan kepatuhan penuh, yaitu X dan Bigo Live. X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 melalui pembaruan di pusat bantuan.
Adapun Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun. Platform tersebut juga memperbarui ketentuan pengguna, kebijakan keamanan, dan kebijakan privasi. Bigo Live juga mengajukan pembaruan batas usia di toko aplikasi.
Pemerintah meminta seluruh platform digital segera menyesuaikan layanan dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
PP TUNAS akan berlaku bersamaan dengan Peraturan Menteri. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Selain Roblox, TikTok, X, dan Bigo Live, Komdigi juga meminta platform lain seperti YouTube, Instagram, Threads, dan Facebook untuk menyesuaikan layanan dengan kebijakan yang berlaku.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









