Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut sejumlah platform digital mulai menyesuaikan layanan jelang penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Meutya mengatakan platform gim Roblox berencana menghadirkan fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Fitur tersebut akan membatasi aktivitas pengguna, sehingga anak hanya dapat bermain secara offline.

Menurut Meutya, langkah itu menunjukkan sikap kooperatif sekaligus komitmen awal untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah menilai penyesuaian fitur tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang tengah disiapkan.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox Hari Ini 

Sementara itu, TikTok juga mulai melakukan penyesuaian. Platform tersebut berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. TikTok juga menyusun peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meutya menambahkan dua platform lain menunjukkan kepatuhan penuh, yaitu X dan Bigo Live. X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 melalui pembaruan di pusat bantuan.

Adapun Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun. Platform tersebut juga memperbarui ketentuan pengguna, kebijakan keamanan, dan kebijakan privasi. Bigo Live juga mengajukan pembaruan batas usia di toko aplikasi.

Baca Juga :  Menkeu Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Pemerintah meminta seluruh platform digital segera menyesuaikan layanan dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

PP TUNAS akan berlaku bersamaan dengan Peraturan Menteri. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Selain Roblox, TikTok, X, dan Bigo Live, Komdigi juga meminta platform lain seperti YouTube, Instagram, Threads, dan Facebook untuk menyesuaikan layanan dengan kebijakan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Prabowo Gelar Ratas Virtual Bahas Kebijakan Ekonomi dan Energi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Rp2,9 Juta per Gram

Kamis, 2 Apr 2026 - 10:30 WIB