Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut sejumlah platform digital mulai menyesuaikan layanan jelang penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Meutya mengatakan platform gim Roblox berencana menghadirkan fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Fitur tersebut akan membatasi aktivitas pengguna, sehingga anak hanya dapat bermain secara offline.

Menurut Meutya, langkah itu menunjukkan sikap kooperatif sekaligus komitmen awal untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah menilai penyesuaian fitur tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang tengah disiapkan.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox 2 Mei 2026 Viral, Ini Daftar Item Gratis Avatar yang Bisa Diklaim Pemain

Sementara itu, TikTok juga mulai melakukan penyesuaian. Platform tersebut berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. TikTok juga menyusun peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meutya menambahkan dua platform lain menunjukkan kepatuhan penuh, yaitu X dan Bigo Live. X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 melalui pembaruan di pusat bantuan.

Adapun Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun. Platform tersebut juga memperbarui ketentuan pengguna, kebijakan keamanan, dan kebijakan privasi. Bigo Live juga mengajukan pembaruan batas usia di toko aplikasi.

Baca Juga :  PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Pemerintah meminta seluruh platform digital segera menyesuaikan layanan dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

PP TUNAS akan berlaku bersamaan dengan Peraturan Menteri. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Selain Roblox, TikTok, X, dan Bigo Live, Komdigi juga meminta platform lain seperti YouTube, Instagram, Threads, dan Facebook untuk menyesuaikan layanan dengan kebijakan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Berita Terbaru