Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut sejumlah platform digital mulai menyesuaikan layanan jelang penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Meutya mengatakan platform gim Roblox berencana menghadirkan fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Fitur tersebut akan membatasi aktivitas pengguna, sehingga anak hanya dapat bermain secara offline.

Menurut Meutya, langkah itu menunjukkan sikap kooperatif sekaligus komitmen awal untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah menilai penyesuaian fitur tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang tengah disiapkan.

Baca Juga :  Ekspor Pinang Jambi Melejit, Petani Untung Besar

Sementara itu, TikTok juga mulai melakukan penyesuaian. Platform tersebut berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. TikTok juga menyusun peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meutya menambahkan dua platform lain menunjukkan kepatuhan penuh, yaitu X dan Bigo Live. X menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 melalui pembaruan di pusat bantuan.

Adapun Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun. Platform tersebut juga memperbarui ketentuan pengguna, kebijakan keamanan, dan kebijakan privasi. Bigo Live juga mengajukan pembaruan batas usia di toko aplikasi.

Baca Juga :  Viral! Kapal Tanker Indonesia Dikawal Militer Iran di Selat Hormuz

Pemerintah meminta seluruh platform digital segera menyesuaikan layanan dengan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

PP TUNAS akan berlaku bersamaan dengan Peraturan Menteri. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Selain Roblox, TikTok, X, dan Bigo Live, Komdigi juga meminta platform lain seperti YouTube, Instagram, Threads, dan Facebook untuk menyesuaikan layanan dengan kebijakan yang berlaku.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru