JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Yaqut tidak banyak berbicara saat tiba di KPK. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya masih bisa bertemu dan sungkem kepada ibunya saat Lebaran ketika berstatus tahanan rumah.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ucapnya singkat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan sejak Senin (23/3/2026). KPK belum mengeksekusi pemindahan tersebut karena Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
KPK memilih RS Polri Kramatjati yang berlokasi dekat dengan kediaman Yaqut untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Asep juga menyebut KPK mengembalikan Yaqut ke rutan karena penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Besok rencananya kami ada progres terkait penanganan kuota haji ini,” kata Asep.
Dengan pengembalian ini, Yaqut kembali berstatus sebagai tahanan rutan KPK untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









