Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Usai Lebaran di Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Yaqut tidak banyak berbicara saat tiba di KPK. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya masih bisa bertemu dan sungkem kepada ibunya saat Lebaran ketika berstatus tahanan rumah.

Baca Juga :  MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, KPK Buka Suara

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ucapnya singkat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan sejak Senin (23/3/2026). KPK belum mengeksekusi pemindahan tersebut karena Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

KPK memilih RS Polri Kramatjati yang berlokasi dekat dengan kediaman Yaqut untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

Baca Juga :  OJK Hajar Influencer BVN, Denda Rp5,35 Miliar

Asep juga menyebut KPK mengembalikan Yaqut ke rutan karena penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Besok rencananya kami ada progres terkait penanganan kuota haji ini,” kata Asep.

Dengan pengembalian ini, Yaqut kembali berstatus sebagai tahanan rutan KPK untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah
Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru
Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban
Polri Buka Fakta Status Tan Kian, Isu Penahanan di Kasus Febrie Adriansyah Akhirnya Terjawab
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Dimulai
DPR Bentuk Panja Kasus Febrie Ardiansyah, Habiburokhman Langsung Ambil Kendali
Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasan di Balik Langkah Besar Penyidikan
KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru

Senin, 13 Juli 2026 - 17:00 WIB

Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban

Senin, 13 Juli 2026 - 15:00 WIB

Polri Buka Fakta Status Tan Kian, Isu Penahanan di Kasus Febrie Adriansyah Akhirnya Terjawab

Senin, 13 Juli 2026 - 12:00 WIB

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Dimulai

Berita Terbaru