Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Usai Lebaran di Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Yaqut tidak banyak berbicara saat tiba di KPK. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya masih bisa bertemu dan sungkem kepada ibunya saat Lebaran ketika berstatus tahanan rumah.

Baca Juga :  Terkuak! Dugaan Korupsi Muara Enim Mengalir dari Tender hingga Audit, KPK Sebut Polanya Berlapis

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ucapnya singkat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan sejak Senin (23/3/2026). KPK belum mengeksekusi pemindahan tersebut karena Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

KPK memilih RS Polri Kramatjati yang berlokasi dekat dengan kediaman Yaqut untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Kini Masuk Lebih Pagi, Ini Jam Kerja PNS hingga PPPK Paruh Waktu

Asep juga menyebut KPK mengembalikan Yaqut ke rutan karena penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Besok rencananya kami ada progres terkait penanganan kuota haji ini,” kata Asep.

Dengan pengembalian ini, Yaqut kembali berstatus sebagai tahanan rutan KPK untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru