Pinjam e-Toll Saat Mudik? Siap-siap Kena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pengendara harus menyiapkan saldo e-Toll sebelum mudik Lebaran. Gunakan kartu sendiri dan jangan pinjamkan ke orang lain.

Penggunaan e-Toll milik orang lain memicu masalah. Kesalahan kartu saat masuk dan keluar tol menghambat perjalanan. Pelanggaran ini juga memicu denda besar.

Banyak pengendara masih menganggap sepele kebiasaan ini. Padahal, aturan jalan tol melarang praktik tersebut, terutama pada ruas dengan sistem tertutup.

Pahami Perbedaan Sistem Tol

Badan Pengatur Jalan Tol menjelaskan dua sistem pembayaran tol, yaitu terbuka dan tertutup.

Sistem transaksi terbuka mewajibkan pembayaran di gerbang masuk. Setelah itu, pengendara tidak perlu tap kartu saat keluar. Satu kartu masih bisa melayani lebih dari satu kendaraan, tetapi kondisi ini tetap berisiko.

Baca Juga :  Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 

Sistem transaksi tertutup mewajibkan pengendara tap kartu saat masuk dan keluar. Sistem ini menghitung tarif berdasarkan jarak. Pengendara harus memakai kartu yang sama. Perbedaan kartu membuat sistem gagal membaca data perjalanan.

Risiko Denda yang Mengintai

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Pengendara terkena denda jika:

Baca Juga :  Awal Ramadan Berbeda, Ini Penjelasan Muhammadiyah dan NU

Tidak menunjukkan bukti masuk tol

Menunjukkan bukti yang rusak

Menggunakan kartu yang tidak sesuai

Besaran denda mencapai dua kali tarif tol terjauh. Jika tarif tol ke Semarang sekitar Rp400 ribu, maka denda bisa menyentuh Rp800 ribu.

Jangan Sampai Perjalanan Terganggu

Kesalahan kartu juga memperlambat antrean di gerbang tol. Kondisi ini sering muncul saat arus mudik padat.

Karena itu, pengendara perlu:

Menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan

Menjaga saldo tetap cukup

Memakai kartu yang sama saat masuk dan keluar

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Pendidikan

Toni Indrayadi Jadi Profesor, KBRC: Semoga Makin Berdedikasi

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:54 WIB