Pinjam e-Toll Saat Mudik? Siap-siap Kena Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pengendara harus menyiapkan saldo e-Toll sebelum mudik Lebaran. Gunakan kartu sendiri dan jangan pinjamkan ke orang lain.

Penggunaan e-Toll milik orang lain memicu masalah. Kesalahan kartu saat masuk dan keluar tol menghambat perjalanan. Pelanggaran ini juga memicu denda besar.

Banyak pengendara masih menganggap sepele kebiasaan ini. Padahal, aturan jalan tol melarang praktik tersebut, terutama pada ruas dengan sistem tertutup.

Pahami Perbedaan Sistem Tol

Badan Pengatur Jalan Tol menjelaskan dua sistem pembayaran tol, yaitu terbuka dan tertutup.

Sistem transaksi terbuka mewajibkan pembayaran di gerbang masuk. Setelah itu, pengendara tidak perlu tap kartu saat keluar. Satu kartu masih bisa melayani lebih dari satu kendaraan, tetapi kondisi ini tetap berisiko.

Baca Juga :  Era Baru Sistem Digital Bansos Berbasis AI Dimulai, Warga Bakal Rasakan Perubahan Besar 2026

Sistem transaksi tertutup mewajibkan pengendara tap kartu saat masuk dan keluar. Sistem ini menghitung tarif berdasarkan jarak. Pengendara harus memakai kartu yang sama. Perbedaan kartu membuat sistem gagal membaca data perjalanan.

Risiko Denda yang Mengintai

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Pengendara terkena denda jika:

Baca Juga : 

Tidak menunjukkan bukti masuk tol

Menunjukkan bukti yang rusak

Menggunakan kartu yang tidak sesuai

Besaran denda mencapai dua kali tarif tol terjauh. Jika tarif tol ke Semarang sekitar Rp400 ribu, maka denda bisa menyentuh Rp800 ribu.

Jangan Sampai Perjalanan Terganggu

Kesalahan kartu juga memperlambat antrean di gerbang tol. Kondisi ini sering muncul saat arus mudik padat.

Karena itu, pengendara perlu:

Menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan

Menjaga saldo tetap cukup

Memakai kartu yang sama saat masuk dan keluar

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Berita Terbaru