JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah akan menindak produsen dan distributor yang memainkan harga pangan sepanjang Ramadan 2026. Langkah ini muncul setelah harga minyak goreng, daging ayam ras, dan daging sapi melonjak akibat manipulasi harga, bukan faktor produksi.
Selain itu, Amran memastikan pemerintah sudah memenuhi kebutuhan produksi dan izin impor. “Seluruh rekomendasi impor sapi 600.000 ekor sejak Desember sudah keluar, begitu juga daging 280.000 ton. Jadi Kementerian Pertanian tidak punya alasan lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bapanas, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Oleh karena itu, Amran memerintahkan Satgas, Ditreskrimsus, Kasat Reskrim, dan Polres di seluruh Indonesia menindak pelaku usaha yang bermain harga. “Segel saja bila perlu. Nggak boleh beri ampun. Ini menyusahkan kita di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Selain sanksi administratif, pemerintah menempuh proses hukum jika pelaku sengaja menaikkan harga. Amran menegaskan, pelaku bisa diproses pidana dan perdata. Lebih jauh, produsen atau importir yang menaikkan harga secara tidak wajar berisiko kehilangan izin usaha dan dilarang melakukan impor.
Sementara itu, data menunjukkan Minyakita rata-rata nasional pada pekan keempat Februari 2026 mencapai Rp16.716 per liter, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, meski turun 3,63% dari Januari. Dari 498 kabupaten/kota yang diamati, 275 mencatat harga di atas HET.
Demikian pula, harga daging ayam ras rata-rata nasional mencapai Rp41.013 per kilogram, naik 2,21% dibanding Januari. Sebanyak 209 kabupaten/kota mencatat kenaikan harga hingga pekan keempat Februari, dengan harga tertinggi di Kabupaten Intan Jaya Rp100.000 per kilogram, diikuti Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Arfak masing-masing Rp80.000 per kilogram.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan. Amran menekankan tujuan utamanya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan selama Ramadan agar masyarakat tidak dirugikan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









