JAMBI – Sengketa antara nasabah dan Bank 9 Jambi kini bergulir di meja hijau. Seorang nasabah bernama Anita Romiyanti, mengajukan gugatan perdata karena bank tidak dapat mengembalikan dokumen asli yang sebelumnya menjadi jaminan kredit. Total nilai gugatan mencapai Rp1.242.000.000.
Kuasa hukum penggugat dari Annur Law Firm, Angga Aldilla Gussman, menjelaskan bahwa sengketa berawal dari pengajuan kredit multiguna pada 13 Juni 2022. Tiga hari setelah pengajuan, bank menyetujui dan mencairkan pinjaman sebesar Rp242 juta dengan masa angsuran selama 120 bulan.
Dokumen Asli Jadi Jaminan Kredit
Dalam proses pencairan pinjaman, penggugat menyerahkan sejumlah dokumen asli kepegawaian sebagai syarat administrasi. Berkas tersebut meliputi SK Calon Pegawai Negeri Sipil, SK PNS, SK Golongan, Karpeg, serta Taspen.
Namun setelah proses kredit berjalan, pihak bank menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan mereka.
“Klien kami sudah melunasi seluruh kewajiban kredit pada 10 Maret 2025 dengan total pembayaran sekitar Rp223 juta. Namun sampai saat ini bank belum mengembalikan dokumen asli yang dahulu menjadi jaminan,” ujar Angga, Rabu (25/2/2026).
Pengakuan Kehilangan Dokumen
Pada tahap awal komunikasi, pihak bank menyebutkan bahwa petugas masih menelusuri keberadaan berkas tersebut. Akan tetapi, setelah beberapa kali pertemuan mediasi, bank akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut hilang.
Tawaran Penyelesaian dari Bank
Dalam upaya menyelesaikan persoalan, bank mengajukan dua pilihan kepada penggugat. Pertama, bank bersedia membantu pengurusan ulang dokumen melalui Badan Kepegawaian Negara di Palembang dengan seluruh biaya ditanggung pihak bank. Kedua, bank menawarkan kompensasi uang.
Meski demikian, penggugat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp5 juta.
Menurut Angga, dokumen yang hilang tidak sekadar memiliki fungsi administratif.
“Berkas itu menyimpan nilai historis dan kehormatan karena klien kami telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara selama 38 tahun,” jelasnya.
Somasi Hingga Jalur Pengadilan
Sebelum membawa perkara ke pengadilan, penggugat lebih dahulu mengirimkan dua kali somasi kepada pihak bank. Kuasa hukum juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Namun proses komunikasi tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, penggugat akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp242 juta serta ganti rugi immateriil Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar 1 persen per hari dari total nilai ganti rugi apabila pihak tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Unsur PMH Terpenuhi
Kuasa hukum penggugat menilai tindakan bank memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Ia menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga dokumen milik nasabah sesuai prinsip kehati-hatian dalam layanan perbankan.
“Jika bank tidak mampu menjaga dan mengembalikan dokumen tersebut, maka kelalaian itu harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain kerugian materiil dan immateriil, pihak penggugat juga mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain.
Proses Persidangan Masih Berjalan
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 162/Pdt.G/2025/PN Jmb dan diklasifikasikan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat menyusun surat gugatan pada 10 September 2025 lalu mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jambi pada 15 September 2025.
Humas pengadilan, Otto Edwin, menjelaskan bahwa majelis hakim telah menggelar sidang terakhir pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat, pengajuan bukti tambahan, serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Februari 2026. Namun pada agenda tersebut ahli dari pihak penggugat tidak hadir.
“Perkara ini sudah masuk tahap pemeriksaan ahli dari penggugat,” ujar Otto.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









