Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Ini Kategorinya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Masyarakat perlu mencermati kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, tidak semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.

Wajib Pajak Aktif dan Berpenghasilan

Secara umum, wajib pajak orang pribadi berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Penghasilan tersebut meliputi gaji dan honorarium. Selain itu, penghasilan mencakup pendapatan usaha, pekerjaan bebas, serta penghasilan lain dari dalam maupun luar negeri.

Pemberi kerja memang memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan. Namun, wajib pajak tetap melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Melalui pelaporan itu, wajib pajak mencantumkan rincian penghasilan, daftar harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.

Kategori yang Tidak Wajib Lapor

Namun demikian, tidak semua wajib pajak harus melapor. Beberapa kondisi membuat seseorang tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga :  Sherly Tjoanda Gubernur Terkaya Indonesia, Harta Nyaris Rp1 Triliun

Penghasilan di Bawah PTKP

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib melapor. Artinya, ketika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang pemerintah tetapkan, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT.

Tidak Memiliki Penghasilan

Kedua, individu yang tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak tidak perlu menyampaikan SPT. Ketiadaan penghasilan menghapus kewajiban pelaporan pada tahun tersebut.

Status NPWP Non-Efektif

Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak perlu melapor selama status itu masih berlaku. Wajib pajak dapat memastikan status tersebut melalui administrasi perpajakan.

Peserta Magang dengan Uang Saku

Selain itu, peserta magang yang hanya menerima uang saku tidak perlu melapor apabila mereka tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak.

Baca Juga :  Prediksi Hilal 2026: Arab Rayakan Lebaran 20 Maret, Bagaimana Indonesia?

Batas Waktu Pelaporan

Sementara itu, untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2026. Wajib pajak perlu mencatat tenggat waktu ini agar tidak terlambat.

Sistem Pelaporan Terbaru

Saat ini, wajib pajak menyampaikan SPT melalui sistem administrasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax. Sistem tersebut menggantikan platform sebelumnya.

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak sudah lengkap sebelum melapor. Jika masih ragu, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau mencari informasi resmi melalui kanal komunikasi DJP.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Brimob Jatim Gelar Wisata Edukasi ke Siswa TK
Cara Hemat BBM yang Mudah Diterapkan, Ini Tips Berkendara Lebih Irit
Brimob Turun Tangan, Bantu Percepat Pembangunan Jembatan Presisi di Bekasi
OJK Cabut Izin, BPR Koperindo Jaya Jakarta Resmi Tutup
Tren MTB Melejit, United Bike Dorong Gaya Hidup Sehat
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Bengkulu, Tinjau Kesiapan Batalyon TNI di Seluma
Korbrimob Polri Ikuti Rakerwas Itwasum 2026, Perkuat Pengawasan dan Integritas
Danpas Pelopor Buka Lomba Jalan Sehat Korbrimob
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:00 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Brimob Jatim Gelar Wisata Edukasi ke Siswa TK

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

Cara Hemat BBM yang Mudah Diterapkan, Ini Tips Berkendara Lebih Irit

Senin, 6 April 2026 - 09:00 WIB

Brimob Turun Tangan, Bantu Percepat Pembangunan Jembatan Presisi di Bekasi

Senin, 6 April 2026 - 05:00 WIB

OJK Cabut Izin, BPR Koperindo Jaya Jakarta Resmi Tutup

Senin, 6 April 2026 - 04:00 WIB

Tren MTB Melejit, United Bike Dorong Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

Oplus_0

Sumbar

Bupati Padang Pariaman JKA Lantik Ratusan Kepsek

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:00 WIB

Oplus_0

Internasional

Mulai 18 April, Arab Saudi Hanya Izinkan Warga Lokal Umrah

Senin, 6 Apr 2026 - 23:00 WIB