Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Ini Kategorinya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Masyarakat perlu mencermati kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, tidak semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.

Wajib Pajak Aktif dan Berpenghasilan

Secara umum, wajib pajak orang pribadi berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Penghasilan tersebut meliputi gaji dan honorarium. Selain itu, penghasilan mencakup pendapatan usaha, pekerjaan bebas, serta penghasilan lain dari dalam maupun luar negeri.

Pemberi kerja memang memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan. Namun, wajib pajak tetap melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Melalui pelaporan itu, wajib pajak mencantumkan rincian penghasilan, daftar harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.

Kategori yang Tidak Wajib Lapor

Namun demikian, tidak semua wajib pajak harus melapor. Beberapa kondisi membuat seseorang tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile 9 Mei 2026 Rilis Terbaru, Buruan Klaim Hadiah Gratis

Penghasilan di Bawah PTKP

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib melapor. Artinya, ketika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang pemerintah tetapkan, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT.

Tidak Memiliki Penghasilan

Kedua, individu yang tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak tidak perlu menyampaikan SPT. Ketiadaan penghasilan menghapus kewajiban pelaporan pada tahun tersebut.

Status NPWP Non-Efektif

Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak perlu melapor selama status itu masih berlaku. Wajib pajak dapat memastikan status tersebut melalui administrasi perpajakan.

Peserta Magang dengan Uang Saku

Selain itu, peserta magang yang hanya menerima uang saku tidak perlu melapor apabila mereka tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Batas Waktu Pelaporan

Sementara itu, untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2026. Wajib pajak perlu mencatat tenggat waktu ini agar tidak terlambat.

Sistem Pelaporan Terbaru

Saat ini, wajib pajak menyampaikan SPT melalui sistem administrasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax. Sistem tersebut menggantikan platform sebelumnya.

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak sudah lengkap sebelum melapor. Jika masih ragu, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau mencari informasi resmi melalui kanal komunikasi DJP.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru