JAKARTA – Masyarakat perlu mencermati kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, tidak semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) otomatis wajib melapor.
Wajib Pajak Aktif dan Berpenghasilan
Secara umum, wajib pajak orang pribadi berstatus aktif dan memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Penghasilan tersebut meliputi gaji dan honorarium. Selain itu, penghasilan mencakup pendapatan usaha, pekerjaan bebas, serta penghasilan lain dari dalam maupun luar negeri.
Pemberi kerja memang memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan. Namun, wajib pajak tetap melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Melalui pelaporan itu, wajib pajak mencantumkan rincian penghasilan, daftar harta, serta kewajiban perpajakan selama satu tahun.
Kategori yang Tidak Wajib Lapor
Namun demikian, tidak semua wajib pajak harus melapor. Beberapa kondisi membuat seseorang tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Penghasilan di Bawah PTKP
Pertama, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib melapor. Artinya, ketika total penghasilan belum melampaui ambang batas PTKP yang pemerintah tetapkan, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT.
Tidak Memiliki Penghasilan
Kedua, individu yang tidak memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak tidak perlu menyampaikan SPT. Ketiadaan penghasilan menghapus kewajiban pelaporan pada tahun tersebut.
Status NPWP Non-Efektif
Ketiga, wajib pajak dengan status NPWP non-efektif tidak perlu melapor selama status itu masih berlaku. Wajib pajak dapat memastikan status tersebut melalui administrasi perpajakan.
Peserta Magang dengan Uang Saku
Selain itu, peserta magang yang hanya menerima uang saku tidak perlu melapor apabila mereka tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak.
Batas Waktu Pelaporan
Sementara itu, untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2026. Wajib pajak perlu mencatat tenggat waktu ini agar tidak terlambat.
Sistem Pelaporan Terbaru
Saat ini, wajib pajak menyampaikan SPT melalui sistem administrasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax. Sistem tersebut menggantikan platform sebelumnya.
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan data penghasilan dan bukti potong pajak sudah lengkap sebelum melapor. Jika masih ragu, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau mencari informasi resmi melalui kanal komunikasi DJP.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









