Jakarta – Gelombang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur terus meluas. Kekhawatiran terhadap dampak negatif ruang digital mendorong banyak negara menyusun aturan baru. Setelah Indonesia dan Australia, kini Jerman menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan serupa.
Kekhawatiran Meningkat di Jerman
Perkembangan teknologi memang memudahkan komunikasi. Namun, arus informasi tanpa kontrol usia meningkatkan risiko penyebaran hoaks dan manipulasi digital. Kanselir Jerman, Friedrich Merz, menilai kondisi ini memerlukan tindakan tegas.
Dalam pidatonya menjelang konferensi tahunan partai Christian Democratic Union (CDU), ia menegaskan pentingnya regulasi ketat. Ia menolak peredaran berita bohong, manipulasi digital, dan video berbasis kecerdasan buatan yang menyesatkan. Ia juga mengingatkan ancaman tersebut datang dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, ia mendesak pemerintah segera menyusun kebijakan pembatasan.
Bahaya Hoaks dan Konten AI
Selain itu, Merz menyoroti dampak hoaks dan konten manipulatif terhadap anak. Ia menilai anak-anak belum memiliki literasi digital yang kuat. Paparan konten menyesatkan dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah Jerman mulai membahas pembatasan usia penggunaan media sosial. Para petinggi partai mendorong langkah konkret dalam waktu dekat.
Opsi Larangan TikTok dan Instagram
Dalam forum internal CDU, para petinggi partai membahas rencana pelarangan akses platform seperti TikTok dan Instagram bagi anak di bawah 16 tahun.
Mereka menilai algoritma kedua platform itu mendorong distribusi konten sensitif kepada pengguna muda. Jika pemerintah menyetujui aturan tersebut, Jerman akan mengikuti jejak sejumlah negara lain yang lebih dulu membatasi akses.
Negara Eropa Ikut Memperketat
Sejumlah negara Eropa lain juga memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak. Spanyol, Yunani, Prancis, dan Inggris mengkaji batas usia serta sistem verifikasi akun.
Pemerintah negara-negara tersebut ingin melindungi anak dari konten berbahaya dan penyalahgunaan data pribadi. Mereka terus mempercepat pembahasan regulasi di tingkat nasional.
Australia Jadi Pemicu
Sebelumnya, Australia mengambil langkah tegas. Pemerintah Australia melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial sejak Desember 2025.
Keputusan itu mendorong diskusi luas di berbagai negara. Banyak pemerintah mulai mempertimbangkan kebijakan serupa.
Indonesia Terapkan Pendekatan Berbeda
Di Asia Tenggara, Indonesia lebih dulu mengatur pembatasan melalui regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas sejak Maret 2025.
Namun, Indonesia memilih pendekatan berbeda dari Australia. Pemerintah menetapkan klasifikasi usia 13 hingga 18 tahun. Pemerintah juga mengizinkan anak memiliki akun media sosial dengan persetujuan orang tua. Melalui kebijakan itu, pemerintah menekankan peran keluarga dalam pengawasan digital.
Malaysia dan India Mulai Mengkaji
Selain itu, Malaysia dan India mulai mengkaji pembatasan yang lebih ketat. Kedua negara tersebut mempertimbangkan model yang mendekati kebijakan Australia.
Tren global ini menunjukkan meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan anak di era digital. Pemerintah di berbagai negara kini berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan generasi muda.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora