Waspada QRIS Palsu, Saldo Bisa Hilang Seketika

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Seiring meningkatnya transaksi digital, pelaku kejahatan mengembangkan modus baru. Mereka memanfaatkan kode QR palsu untuk menguras saldo korban tanpa diketahui.
Pelaku meniru QRIS milik pedagang asli, termasuk identitas merchant, jenis usaha, dan nominal transaksi. Akibatnya, ketika pembeli memindai QR tersebut, dana langsung masuk ke rekening pelaku, bukan ke pedagang yang sah.

Peringatan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa QRIS dibangun dengan standar keamanan nasional dan praktik terbaik global.
Selain itu, BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) rutin menyelenggarakan edukasi untuk memperkuat keamanan transaksi digital.

Tanggung Jawab Pedagang

Pedagang memegang peran penting dalam mencegah penyalahgunaan QRIS. Mereka harus menempatkan QRIS di lokasi yang mudah diawasi agar pihak tidak bertanggung jawab tidak bisa menggantinya.
Pedagang juga perlu memantau setiap transaksi, baik melalui pemindaian langsung maupun mesin EDC. Mereka harus memastikan notifikasi pembayaran masuk sebelum menyerahkan barang atau layanan kepada pembeli.

Peran Penting Konsumen

Konsumen juga wajib berhati-hati. Mereka harus memastikan nama merchant yang muncul di aplikasi sesuai dengan nama toko tempat berbelanja.
Jika konsumen menemukan ketidaksesuaian, misalnya nama penerima berbeda dengan nama toko, mereka sebaiknya membatalkan transaksi. Langkah ini membantu mencegah kerugian sejak awal.

Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

BI dan ASPI terus memantau penyelenggara QRIS sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Filianingsih menekankan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk menekan peredaran QR palsu.
Dengan kewaspadaan pedagang dan konsumen, transaksi digital tetap aman, dan masyarakat terus mempercayai sistem pembayaran nasional.
Baca Juga :  Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Berita Terbaru