JAKARTA – Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) itu menjadi langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Selain mengumpulkan keterangan dari Febrie, penyidik juga mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan TPPU yang kini masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie belum memenuhi panggilan pertama karena alasan kesehatan. Kini, kehadirannya memberi kesempatan kepada Tim 9 untuk melanjutkan pendalaman terhadap perkara sekaligus melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan.
Febrie Datang Sejak Pukul 13.00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, Tim 9 mulai memeriksa Febrie sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim 9 Pilih Gedung Utama
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan lokasi pemeriksaan.
“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.
Rudi menegaskan Tim 9 memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena itu, penyidik memusatkan pemeriksaan pada pendalaman fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Pemanggilan Kedua Setelah Tertunda
Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah Febrie tidak menghadiri panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026).
Saat itu, Febrie menyampaikan alasan kesehatan sehingga Tim 9 menyusun jadwal pemeriksaan berikutnya. Selanjutnya, penyidik memanggil kembali Febrie dan akhirnya menjalankan pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Penyidik Terbitkan Sprindik Baru
Di sisi lain, Rudi memastikan penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara. Menurut dia, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar proses penyidikan terhadap barang bukti berlangsung secara terpisah dan lebih terfokus.
Sprindik terbaru mengarahkan penyidikan pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Kejagung Tangani Empat Sprindik
Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan hasil pelimpahan perkara dari kepolisian.
Tiga sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik atau blackout. Dengan demikian, penyidik kini mengembangkan empat jalur penyidikan secara paralel.
FAQ
Mengapa Tim 9 memeriksa Febrie Adriansyah?
Tim 9 memeriksa Febrie sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapan pemeriksaan berlangsung?
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Di mana Tim 9 memeriksa Febrie?
Tim 9 melaksanakan pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Mengapa pemeriksaan baru terlaksana sekarang?
Febrie tidak menghadiri pemanggilan pertama karena alasan kesehatan. Setelah itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Apa fokus sprindik terbaru Kejaksaan Agung?
Sprindik terbaru berfokus pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Berapa jumlah sprindik yang kini ditangani Kejaksaan Agung?
Kejaksaan Agung saat ini menangani empat sprindik, termasuk perkara dugaan TPPU, dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU.(Tim)









