Dugaan Kongkalikong Proyek Terkuak, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, penyidik menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka setelah menemukan dugaan pengaturan proyek pemerintah yang berujung pada penerimaan suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp12,4 miliar.

Langkah hukum tersebut membuka babak baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mengurai pola pengondisian proyek yang diduga berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup sehingga perkara naik ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

KPK Jerat Tiga Orang

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu:

Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).

Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Selanjutnya, penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi kepada Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman atas dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan suap, serta gratifikasi. Di sisi lain, penyidik menjerat Alvonsus Gani dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Baca Juga :  Tahanan KPK Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Lebaran di Rumah 

Dugaan Bermula dari Pengaturan Proyek

KPK mengungkap awal perkara ini bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek pemerintah.

Setelah itu, Sudirman memanfaatkan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) untuk mengerjakan paket-paket proyek tersebut.

Namun, Sudirman tidak mengajukan CV DKK sebagai pemenang proyek secara administratif. Sebaliknya, ia menggunakan perusahaan lain agar publik tidak mengetahui keterlibatan CV DKK.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujar Achmad Taufik Husein.

Dugaan Suap Capai Rp12,4 Miliar

Selain mengungkap pola pengaturan proyek, KPK juga menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang tunai dan berbagai barang dengan total nilai sekitar Rp12,4 miliar.

Karena itu, penyidik terus menelusuri asal-usul dana tersebut. Penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati atau membantu proses dugaan korupsi.

Baca Juga :  Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor

Penyidik Dalami Aliran Dana

Berikutnya, KPK memfokuskan penyidikan pada aliran dana, komunikasi antarpihak, serta mekanisme pengadaan proyek yang diduga melanggar aturan.

Di samping itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. Jika penyidik menemukan bukti baru, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain.

FAQ

Mengapa KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka?

KPK menduga Lalu Ahmad Zaini mengatur proyek pemerintah sekaligus menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp12,4 miliar.

Siapa saja yang menjadi tersangka?

KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Lalu Ahmad Zaini, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Bagaimana dugaan modus dalam perkara ini?

Menurut KPK, Sudirman menggunakan praktik “meminjam bendera” perusahaan lain sehingga nama CV Dyas Karya Konstruksi tidak muncul sebagai pemenang proyek secara administratif.

Apa langkah KPK selanjutnya?

KPK terus memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, mengumpulkan bukti tambahan, dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(Tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Berita Terbaru