Istana Bergerak Cepat! Kepres Kuntadi sebagai Jampidsus Terbit Pekan Ini, Mensesneg Ungkap Prosesnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Istana mempercepat proses pengangkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Pemerintah menargetkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang penunjukan Kuntadi rampung dan terbit dalam pekan ini setelah seluruh tahapan selesai.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah kini memproses seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan tersebut. Selain itu, pemerintah juga segera menuntaskan tahapan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Pemerintah akan mengumumkan keputusan resmi setelah Presiden menyelesaikan seluruh proses administrasi.

“Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” ujar Prasetyo Hadi usai rapat di DPR, Senin (20/7).

Prasetyo kembali menegaskan, “Dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat.”

Istana Terima Usulan Kuntadi

Sebelumnya, Prasetyo mengonfirmasi Istana telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.

Kejaksaan Agung mengajukan nama Kuntadi untuk mengisi jabatan tersebut setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan kini menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Undang Mantan Menlu

Saat ini, Kuntadi memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pengalaman itu menjadi salah satu dasar Kejaksaan Agung mengusulkan namanya kepada Presiden.

Tim Penilai Akhir Mulai Evaluasi

Selanjutnya, pemerintah menjalankan tahapan evaluasi melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Tim tersebut akan menilai setiap nama yang masuk sebelum Presiden menentukan pilihan.

Prasetyo menjelaskan mekanisme itu sudah menjadi prosedur tetap dalam pengangkatan pejabat tinggi.

“Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” kata Prasetyo.

Dengan demikian, Presiden akan mengambil keputusan setelah TPA menyelesaikan seluruh proses penilaian.

Jabatan Jampidsus Jadi Sorotan

Jabatan Jampidsus memegang peran penting dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi berskala besar. Oleh sebab itu, banyak pihak mengikuti proses pengisian jabatan tersebut.

Baca Juga :  Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi, Pemerintah Genjot Stabilitas Harga Jelang Musim Kemarau

Pemerintah pun memilih menyelesaikan setiap tahapan secara berurutan agar keputusan akhir memiliki dasar yang kuat. Setelah seluruh proses berakhir, Presiden akan menerbitkan Kepres sekaligus mengumumkannya kepada masyarakat.

FAQ

Kapan Kepres pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus terbit?

Prasetyo Hadi menargetkan Kepres terbit dalam pekan ini setelah seluruh proses administrasi dan penilaian selesai.

Siapa Kuntadi?

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengusulkan namanya untuk mengisi posisi Jampidsus.

Mengapa pemerintah mengangkat Jampidsus baru?

Pemerintah perlu mengisi jabatan tersebut setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan menjalani proses hukum.

Apa peran Tim Penilai Akhir?

Tim Penilai Akhir mengevaluasi nama yang diusulkan Jaksa Agung sebelum Presiden menetapkan keputusan melalui Keputusan Presiden.

Mengapa jabatan Jampidsus penting?

Jampidsus memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru